Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Kasus Anggaran Mutasi Rp125,9 Juta Tanpa Pajak, Berpotensi Jadi Temuan BPK
Kasatnews.id | Batu Bara – Pengeluaran anggaran sebesar Rp125.900.000 untuk kegiatan mutasi dan promosi ASN Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dinilai berpotensi menjadi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan data yang diperoleh, dana tersebut dicairkan pada 1 November 2024 melalui mekanisme SP2D Tambahan Uang Persediaan (TU) dengan catatan mencolok: tanpa potongan pajak (Rp0,00).
TIGA TITIK RAWAN PEMERIKSAAN
Sejumlah sumber menyebutkan terdapat sedikitnya tiga aspek yang berpotensi menjadi sorotan dalam audit keuangan daerah:
1. Ketidaktepatan Mekanisme TU
Mutasi dan promosi ASN merupakan kegiatan administratif rutin dan terencana. Penggunaan skema TU—yang sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dan sementara—dinilai tidak lazim dan berpotensi tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
2. Nihil Pajak pada Belanja Ratusan Juta Belanja dalam jumlah signifikan tanpa pemotongan PPh maupun PPN menjadi indikator risiko dalam proses audit. Pada umumnya, komponen kegiatan pemerintahan memiliki konsekuensi perpajakan.
3. Ketidakjelasan Output dan Rincian Belanja Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai rincian komponen belanja, jumlah ASN yang dimutasi atau dipromosikan, maupun output konkret dari penggunaan anggaran tersebut.
BERPOTENSI JADI TEMUAN ADMINISTRASI HINGGA KERUGIAN DAERAH
Dalam praktik audit, apabila suatu belanja tidak didukung bukti riil dan sah, maka dapat dikategorikan sebagai:
• Belanja tidak sesuai ketentuan,
Pertanggungjawaban tidak memadai,
Hingga berpotensi menjadi indikasi kerugian keuangan daerah apabila ditemukan selisih atau kekurangan bukti.
• Temuan semacam ini dapat berujung pada rekomendasi pengembalian kerugian daerah (TGR) maupun tindak lanjut administratif terhadap pejabat terkait, sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (12/2/2026), pihak BKPSDM Kabupaten Batu Bara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penggunaan anggaran, penggunaan mekanisme TU, maupun kewajiban perpajakan dalam kegiatan tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim/Kasat)