Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Honorarium Praja/Damkar Rp6,5 Miliar Dipertanyakan, 45 Dirumahkan Tapi 32 Direkrut Kembali — Ada Apa di Satpol PP Batu Bara?
Kasatnews.id , Batu Bara – Pengelolaan honorarium Praja/Damkar di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan publik.
Data SP2D tertanggal 16 Februari 2024 mencatat pembayaran honor bulan Januari sebesar Rp548.100.000 melalui mekanisme LS (langsung).
Jika angka ini konsisten setiap bulan, total anggaran dalam setahun berpotensi mencapai Rp6.577.200.000.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jumlah riil tenaga honor, besaran honor per orang, serta kesesuaian data penerima dengan kondisi aktual di lapangan.
Berdasarkan hitungan sementara, bahwa perhitungan / sample Ratio jumlah honorer dan besaran yang di terima sebagai berikut:
– Skenario A – Jika Honor Rp2.000.000/orang/bulan, Rp548.100.000 ÷ Rp2.000.000 = ± 274 orang
– Skenario B – Jika Honor Rp1.800.000/orang/bulan Rp548.100.000 ÷ Rp1.800.000 = ± 304 orang
– Skenario C – Jika Honor Rp2.500.000/orang/bulan Rp548.100.000 ÷ Rp2.500.000 = ± 219 orang
Namun asumsi sejumlah masyarakat tidak meyakini bahwa jumlah honorer dari Skenario A-B-C diatas tidak sebanyak itu, yang pasti hal ini adalah kunci transparansi Kasatpol PP Batu Bara untuk dapat membuka akses keterbukaan informasi bagi publik.
Sementara itu, menurut informasi yang di himpun bahwa pada Ta. 2025 sebanyak 45 tenaga honorer non-database dirumahkan dengan alasan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Namun kebijakan itu dipertanyakan setelah 32 orang dikabarkan kembali bekerja. Publik pun mempertanyakan dasar hukum perekrutan ulang tersebut, mengingat sebelumnya dirumahkan dengan alasan regulasi.
Kepada salah satu awak media, Kepala Satpol PP berinisial RS membenarkan adanya perumahan 45 tenaga honorer, namun terkait 32 orang yang kembali bekerja, ia meminta konfirmasi langsung ke kantor pada jam kerja. Ujar nya pada awak media tersebut
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan krusial:
• Apakah terdapat SK resmi perekrutan ulang?
• Apakah pembayaran honor tetap bersumber dari pos yang sama?
• Apakah kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan otoritas terkait?
Dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah per tahun, transparansi dan klarifikasi terbuka menjadi hal mendesak guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dan data terbuka dari pihak terkait hingga berita ini di tayangkan, Selasa (17/2/2026).
(Tim/Kasat)