Kasat News Kasat News

Breaking News

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran Dinkes PPKB dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Honor Konten Kreator Rp772 Juta Dipertanyakan, Diskominfo Batu Bara Dinilai Kaburkan Standar Kinerja Pers
Batu Bara

Honor Konten Kreator Rp772 Juta Dipertanyakan, Diskominfo Batu Bara Dinilai Kaburkan Standar Kinerja Pers

by kasatnews Januari 11, 2026 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara  – Polemik pengelolaan anggaran publik kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batu Bara yang diduga menyalahgunakan anggaran Tahun Anggaran (T.A) 2024 dengan menggelontorkan dana hingga Rp772 juta untuk pembayaran honorarium yang dinilai janggal dan tidak akuntabel.

Persoalan tersebut mengemuka dalam sebuah pertemuan insan pers yang berlangsung di Cafe Sahabah, Limapuluh, Rabu (10/12/2025). Dalam forum tersebut, muncul pertanyaan mendasar terkait acuan kinerja wartawan media sosial dan konten kreator yang kini kerap disamakan posisinya dengan wartawan profesional.

“Wartawan dalam melaksanakan tugasnya jelas mengacu pada Kode Etik Jurnalistik. Lalu bagaimana dengan wartawan medsos atau konten kreator? Apa acuan kinerjanya, siapa yang mengawasi, dan bagaimana pertanggungjawabannya?” demikian salah satu pertanyaan krusial yang mencuat dalam diskusi.

Pertemuan itu turut dihadiri Ketua PWI Batu Bara Muhammad Amin, Ketua IWO Darmansyah, Ketua SMSI Alpian, serta Perwakilan JMSI Subari, yang secara tegas menyoroti potensi kekacauan tata kelola informasi publik jika standar jurnalistik diabaikan.

HONOR DIGABUNG, PERAN TAK JELAS?

Berdasarkan penelusuran dokumen SP2D, Diskominfo Batu Bara diketahui melakukan pembayaran honorarium hampir setiap bulan sepanjang 2024 dengan nilai puluhan juta rupiah, namun tanpa pemisahan objek, peran, maupun output kerja yang terukur.

Yang paling disorot, honorarium tersebut menggabungkan “konten kreator” dengan tenaga pendukung rutin, seperti operator komputer, petugas kebersihan, jaga malam, sopir, hingga teknisi.

Praktik ini dinilai menyimpang dari prinsip pengelolaan anggaran yang transparan dan berpotensi melanggar ketentuan perbendaharaan negara.

Akumulasi pembayaran tersebut tercatat mencapai Rp772.000.000, angka yang memicu kecurigaan adanya pengaburan fungsi, standar kerja, dan pertanggungjawaban kinerja.

BERTOLAK BELAKANG DENGAN AGENDA PENINGKATAN KUALITAS WARTAWAN

Ironisnya, temuan ini justru bertolak belakang dengan semangat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PWI Sumatera Utara Tahun 2025 yang digelar di Hotel Grand Inna Medan, 17–18 Desember 2025.

Forum tersebut secara khusus membahas peningkatan kualitas wartawan, sinergi dengan pemerintah, perlindungan, kesejahteraan, serta evaluasi kinerja pers.

Rakerda itu dihadiri langsung Ketua Umum PWI Pusat Achmad Munir, Wakil Gubernur Sumut H. Surya Bc, serta Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, SE.

PWI: PEMERINTAH ALERGI WARTAWAN PICU DISINTEGRASI

Dalam sesi bincang santai di sela Rakerda, Ketua PWI Batu Bara Muhammad Amin menyampaikan keprihatinannya atas sikap sejumlah pemimpin daerah yang dinilai “alergi” terhadap keberadaan wartawan.

Menurutnya, ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi pers justru berpotensi menimbulkan disintegrasi, konflik informasi, dan rusaknya kepercayaan publik.

“Ini sangat kita sayangkan. Jika pemerintah daerah tidak peka terhadap regulasi yang ada, maka persoalan ini harus ditangani secara profesional dan proporsional. Jangan sampai kebijakan yang keliru justru mencederai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Ket. Poto: Pengurus PWI Kab. Batu Bara Bincang persoalan Pemerintah Alergi dengan wartawan sesi santai bersama Tokoh PWI Sumut mengikuti Rakerda di Grand Inna Medan 17-18 Desember 2025.

DESAKAN TRANSPARANSI DAN EVALUASI

Kasus ini memperkuat desakan agar APIP, Inspektorat, hingga BPK melakukan penelusuran mendalam terhadap pola belanja Diskominfo Batu Bara, khususnya terkait legalitas, dasar hukum, serta output riil dari honorarium konten kreator tersebut.

Publik kini menunggu, apakah pengelolaan informasi di daerah akan tetap berpijak pada profesionalisme jurnalistik, atau justru dibiarkan kabur oleh praktik anggaran yang sarat kepentingan.

(Tim/Media)

Tags: Aph Audit Investigatif Diskominfo Batu Bara Inspektorat -APIP Jasa dibayar Konten kreator PWI. T. A 2024.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
Batu Bara

APH Diminta Segera Proses Dugaan Awal Penyimpangan

Februari 19, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ

Februari 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.