Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Gunakan Jasa Honorer Pengadaan Set Gorden Anti Bakteri RSUD Batu Bara 100 Juta T. A 2022 Jadi Temuan BPK RI Sumut, Dirut RSUD Dikonfirmasi Bungkam?
Kasatnews.id , Batu Bara – Kembali jadi temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara tahun 2022 terkait manipulasi administrasi dan pelanggaran terhadap pasal 121 ayat (2) dan 141 ayat (1) serial pasal 150 ayat (1) PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dijelaskan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas pengadaan belanja set Gorden anti bakteri RSUD senilai 100 juta.
Hal ini menjadi catatan kelam (buruk) terhadap pengelolaan dan pelayanan RSUD Batu Bara di bawah kendali Dirut RSUD Batu Bara dr Guruh Wahyu Nugraha terhadap integritas, akuntabilitas dan tranparansi anggaran RSUD Tahun 2022 lalu.
Selain itu, modus operandi dalam hal memainkan anggaran dengan mengolah sendiri pengelolaan anggaran yang ada di RSUD Batu Bara / Dinkes PPKB Batu Bara sudah tak asing lagi ditelinga pegiat/aktivis di Batu Bara.
Berbagai temuan terus diungkap atas dasar SPP, SPM dan SP2D belanja barang dan jasa yang tidak memiliki kaidah hukum yang pasti, dengan maksud memperkaya diri dan mengabaikan norma hukum yang menjadi batasan antara penyedia PBJ dan rekanan pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Sementara penyedia barang dan jasa / rekanan di ketahui dari CV BL, namun yang melaksanakan kegiatan tersebut yakni salah satu honorer RSUD Batu Bara yang memiliki online shop dengan kesepakatan harga jual-beli set gorden anti bakteri senilai 59 juta.
Lebih menarik lagi bahwa pengadaan set Gorden anti bakteri senilai 100 juta di usulkan oleh Dinkes PPKB Batu Bara, namun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan di temukan dalam laporan BLUD RSUD Batu Bara, sehingga aroma setali tiga uang (fraud) antara Dinkes PPKB dan Dirut RSUD kini menjadi sorotan publik.
Kemudian hasil keterangan LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada tahun anggaran 2022 menjelaskan bahwa CV BL tidak pernah melakukan kontrak kerjasama pengadaan PBJ atas penyediaan barang set gorden anti bakteri RSUD melainkan hanya disewa pakai untuk melengkapi laporan administrasi yang mana CV BL menerima fee sebesar 2.5% dari nilai bersih dari kontrak, dalam hal ini dapat diasumsikan bahwa pengelolaan anggaran semata-mata hanya di kerjakan oleh pihak RSUD Batu Bara saja, tanpa memandang penting nya membangun kerjasam mitra kerja dan pemberdayagunaan tenaga lokal dan produk lokal dengan mengazaskan kearifan lokal.
Dikonfirmasi melalui HP nya terkait nama honorer yang menjadi agen pengadaan barang set gorden anti bakteri RSUD Batu Bara, Dirut RSUD Batu Bara dr Guruh Wahyu Nugraha bungkam tanpa memberikan penjelasan yang berarti kepada media ini hingga berita ini tayang. Selasa (14/11/2023)

Untuk itu, Bupati Batu Bara diminta agar segera mengevaluasi kinerja Dirut RSUD Batu Bara agar kedepan nya dapat lebih menjunjung tinggi profesionlitas dan proporsionalitas dalam mengelola anggaran dan pelayanan medis publik di RSUD Batu Bara.
(Tim/Kasat)