Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu Bara Rp2 Miliar Menguat, APH Diminta Turun Tangan Audit Investigatif
Kasatnews.id , Batu Bara – Dugaan tumpang tindih dan penyimpangan anggaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XVII Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 semakin menguat. Total anggaran yang digelontorkan melalui dua pintu, yakni Bagian Kesra Setdakab sebesar Rp1,4 miliar dan Sekretariat Daerah (Setda) Rp622,5 juta, kini menjadi sorotan publik karena diduga tidak seluruhnya terealisasi sesuai dokumen SP2D.
Penelusuran register SP2D menunjukkan sejumlah item belanja bernilai besar, seperti pakaian adat Melayu dan selempang Rp156 juta, mimbar tilawah Rp159 juta, sewa genset Rp40 juta, hingga Tambahan Uang (TU) Rp295 juta. Namun, keterangan dari panitia menyebut beberapa item tidak pernah terlihat atau digunakan saat pelaksanaan kegiatan. Bahkan, kegiatan yang tercatat berlangsung di Hotel Grand Malaka sebagian justru dilaksanakan di aula kantor lurah, kantor camat, dan masjid.
Lebih janggal lagi, dana Setda sebesar Rp622,5 juta melalui skema TU tidak memiliki rincian item pekerjaan yang jelas dalam dokumen yang beredar. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya tumpang tindih pembiayaan dan potensi penyalahgunaan anggaran.
KAJIAN HUKUM
Jika benar terdapat item kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar:
• UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (asas akuntabilitas dan tertib anggaran)
• UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (larangan pengeluaran tanpa dasar yang sah)
• UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dalam perspektif hukum keuangan daerah, pencairan dana atas kegiatan yang tidak sesuai realisasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
DESAKAN AUDIT INVESTIGATIF
Aktivis dan pemerhati anggaran mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Bagian Kesra dan pejabat Sekretariat Daerah, guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh melalui metode audit investigatif forensik terhadap seluruh item belanja MTQ 2024.
Transparansi atas penggunaan dana Rp622,5 juta di Setda wajib dibuka ke publik. Jika ditemukan indikasi mark-up, belanja fiktif, atau tumpang tindih anggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
MTQ adalah kegiatan keagamaan yang menjunjung nilai moral dan integritas. Karena itu, dugaan “bancakan” anggaran hingga hampir Rp2 miliar ini harus diusut tuntas demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Publik kini menunggu langkah tegas APH agar memanggil, periksa, dan audit secara mendalam yang terindikasi dugaan kuat terlibat penyimpangan pengelolaan anggaran MTQ XVII T. A 2024.
(Tim/Kasat)