Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ ke-XVII Batu Bara Rp2 Miliar Kian Terkuak, Item Belanja Diduga Tak Terealisasi, Dana Setda Rp622 Juta Dipertanyakan?
Kasatnews.id , Batu Bara – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XVII Tingkat Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan keagamaan yang seharusnya menjunjung nilai kesederhanaan dan transparansi itu justru diduga menyedot anggaran daerah dalam jumlah fantastis, mencapai hampir Rp2 miliar, serta disinyalir sarat tumpang tindih dan ketidakjelasan realisasi.
Berdasarkan penelusuran data Register SP2D, anggaran MTQ ke-XVII Tahun 2024 digelontorkan melalui dua pintu anggaran, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Batu Bara sebesar Rp1,4 miliar dan Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp622,5 juta. Ironisnya, sejumlah item belanja yang tercantum dalam dokumen anggaran tersebut diduga tidak terlaksana sebagaimana judul kegiatan.
**Item Anggaran Diduga Fiktif dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan**
Seorang panitia MTQ ke-XVII yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, beberapa item belanja yang dianggarkan justru tidak pernah terlihat atau digunakan selama kegiatan berlangsung.
“Dalam judul kegiatan ada pengadaan pakaian adat Melayu, selempang, sepatu, peci, hingga kaos kaki. Tapi faktanya, item-item itu tidak ada,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan MTQ di Hotel Grand Malaka, tidak pernah digunakan genset, meski dalam SP2D tercatat belanja sewa genset senilai Rp40 juta. Selain itu, sebagian rangkaian kegiatan MTQ justru dilaksanakan di aula kantor lurah Labuhan Ruku, kantor camat, serta masjid, bukan sepenuhnya di hotel sebagaimana tercantum dalam belanja sewa gedung.
Rincian SP2D Kesra Dinilai Janggal
Dari total anggaran Bagian Kesra Setdakab Batu Bara, tercatat berbagai belanja bernilai besar, di antaranya:
– Belanja sewa sound system Rp49,8 juta
Belanja pembuatan mimbar tilawah Rp159 juta.
– Belanja pakaian adat Melayu dan selempang Rp156 juta.
– Belanja makan minum acara pembukaan hingga penutupan Rp123,5 juta.
– Tambahan Uang (TU) sebesar Rp295 juta.
Sejumlah item tersebut kini dipertanyakan publik, terutama terkait kesesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi di lapangan.
Meski seringkali di hubungi redaksi media kasatnews.id melalui via Phone, Kabag Kesra Setdakab. Batu Bara Yusrizal tidak mau membuka akses informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran MTQ Ke XVII T. A 2024 tersebut hingga berita ini kembali di tayang kan untuk kedua kali nya, Selasa (23/12/2025).
**Dana Setda Rp622 Juta Tanpa Rincian Pekerjaan?**
Lebih mencengangkan lagi, Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara juga mengucurkan dana Rp622.500.000 melalui skema Tambahan Uang (TU) untuk kegiatan MTQ ke-XVII Tahun 2024. Namun hingga kini, tidak diketahui secara rinci peruntukan dana tersebut.
Dokumen SP2D Setda hanya mencantumkan judul kegiatan tanpa penjabaran item belanja, sehingga menimbulkan tanda tanya besar,
Rp622,5 juta tersebut digunakan untuk apa saja?
Minimnya transparansi ini memperkuat dugaan adanya tumpang tindih anggaran dengan kegiatan yang telah dibiayai oleh Bagian Kesra.
**Desakan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum**
Aktivis dan pemerhati anggaran di Kabupaten Batu Bara menilai kondisi ini sebagai alarm keras bagi penegakan hukum. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Kesra serta pihak Sekretariat Daerah terkait dugaan penyalahgunaan anggaran MTQ ke-XVII Tahun 2024.
“Jika item kegiatan tidak dilaksanakan namun anggaran dicairkan, maka patut diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas seorang aktivis.
Publik kini menanti sikap tegas APH untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran MTQ ke-XVII yang nilainya mencapai ± Rp2 miliar, agar pengelolaan dana keagamaan benar-benar dijalankan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim/Kasat)