Kasat News Kasat News

Breaking News

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran Dinkes PPKB dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Dugaan Korupsi Pembayaran PPJ dan LPJU, Bapenda Batu Bara di Soal?
Batu Bara

Dugaan Korupsi Pembayaran PPJ dan LPJU, Bapenda Batu Bara di Soal?

by kasatnews Agustus 1, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Dugaan Korupsi pembayaran LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) yang dipasang di jalan-jalan untuk menerangi area jalan pada malam hari guna membantu meningkatkan keselamatan dan keamanan pengguna jalan bagi Masyarakat Batu Bara membuka tabir baru untuk di ungkap pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sepanjang jalan di Batu Bara sudah banyak yang mati, sehingga dugaan korupsi Bapenda Batu Bara dengan pihak PT PLN dengan modus operandi Kecurangan dalam pembayaran Pajak LPJU yang mati juga turut dibayarkan oleh pihak Bapenda kepada PT PLN.

Dikonfirmasi Ka. Bapenda Batu Bara Dr Mei Linda Suryati Lubis S.stp. M. AP oleh media ini terkait besaran pungutan tarif PPJ dan LPJU se-Kab. Batu Bara yang tercapai serta berapa titik LPJU serta perhitungan tarif biaya PPJ, dirinya masih memilih bungkam hingga berita ini ditayangkan. Jumat (1/8/2025)

Adanya indikasi dugaan masalah dalam perhitungan dan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang melibatkan kedua belah pihak antara PLN sebagai penyedia listrik dan Bapenda sebagai pengelola pajak daerah yang memiliki hubungan terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Yang mana PPJ dibebankan pada pelanggan dan kemudian disetorkan ke daerah dan selanjutnya pihak Bapenda menyetorkan kembali LPJU kepada PT PLN dengan nilai sebesar 10,4 Milyar lebih selama 1 tahun.

Untuk diketahui bahwa pembayaran tagihan rekening listrik LPJU (SP2D) BAPENDA T. A 2024 :
– Januari    : Rp. 868.921.397,00
– Februari.    : Rp. 868.769.049,00
– Maret.         : Rp. 868.244.079,00
– April           : Rp. 867.725.760,00
– Mei.             : Rp. 867.868.339,00
– Juni.            : Rp. 868.250.445,00
– Juli.              : Rp. 867.322.305,00
– Agustus.     : Rp. 867.901.287,00
– September : Rp. 867.604.034,00
– Oktober.     : Rp. 867.614.433,00
– November. : Rp. 867.961.632,00
– Desember. : Rp. 867.353.503,00

Belum lagi persoalan surat keputusan Bupati Batu Bara Tahun 2022 tentang penolakan keringanan PPJ dan denda administrasi kepada pihak PT Inalum dan kemudian terbit nya kembali PERBUP Bupati Batu Bara Tahun 2023 tentang pemberian stimulus keringanan PPJ kepada pihak PT Inalum dengan alasan berbagai pertimbangan situasi, Namun isu (Asumsi) tukar guling proyek antara pihak penguasa daerah saat itu dengan pihak PT Inalum santer tersebar. Sehingga hal itu memicu reaksi dan mencederai hati warga miskin di Batu Bara.

Untuk itu, APH diminta Atensi dalam upaya penindakan atas kecurangan terhadap pembayaran LPJU pada T. A 2024 ini agar tidak ada lagi tindak pidana korupsi.

Pada dasarnya masyarakat mendukung dalam memberantasa kecurangan pembayaran LPJU tersebut. Sebagaimana dengan UU tindak pidana korupsi itu ada untuk memberantas Pejabat Korup yang dapat merugikan keuangan negara/daerah dan ekonomi rakyat.

Sekedar informasi bahwa tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang di pungut dari orang pengguna listrik ditetapkan sebesar 1,5 % (satu koma lima persen). sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD.

Sementara pajak yang dialokasikan pemerintah daerah untuk PPJ sebesar 10% (sepuluh persen) untuk di alokasikan guna penyediaan penerangan jalan umum dari Pendapatan PPJ tersebut. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Adapun PP ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum pemungutan Pajak atas konsumsi Tenaga Listrik serta sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyesuaikan Perda mengenai pemungutan Pajak Penerangan Jalan melalui penyusunan penyusunan Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan UU HKPD dan PP Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik tersebut.

(Tim/Kasat)

Tags: Aph Bapenda Batu Bara Dugaan korupsi. Lampu jalan mati Pdrd PPJ dan LPJU Pt pln UU dan peraturan
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
Batu Bara

APH Diminta Segera Proses Dugaan Awal Penyimpangan

Februari 19, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ

Februari 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.