Dua Tersangaka Penimbun BBM Bio Solar di Amankan Polres Batu Bara
Kasatnews.id , Batu Bara – Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan 2 (dua) orang yang diduga membawa BBM bio solar bersubsidi dengan mengendarai mobil jenis Pick Up merk Mitshibushi Colt L300 pada hari selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Dusun Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara
Para tersangak yang di tahan bernama M. Ali Sodikin (26) warga Desa Lalang, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara dan M. Rudi Lubis (34) warga Desa Tanjung Sari, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara.
Bersama kedua orang tersangaka, Ali dan Rudi turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Pickup Mitsubishi L300 , 2 (dua) Baby Tank / Baltank kapasitas yang berisikan BBM jenis Solar kurang lebih 2000 Liter (2 Ton), 1 (satu) unit Mobil Boks Panther, 1 (satu) Unit Mesin Penghisap / Penyedot dan 1 (satu) buah Selang panjang 5 meter.
Sebelum nya, informasi dari masyarakat tentang adanya gerak-gerik kegiatan (modus) yang melanggar hukum di wilayah Polres Batu Bara dengan cara membeli Bio Solar ke beberapa SPBU berulang kali dengan mengisi Tangki Mobil milik Rudi, lalu disedot ketempat lain, kemudian mengisi kembali secara berulang ulang hingga BBM bio solar menjadi banyak (Penimbunan).
Setelah pelaku (Rudi) mendapatkan Bio Solar sebanyak mungkin lalu dijual kepada pelaku pembeli M. Ali Sadikin dengan tujuan mendapatkan Keuntungan.
Mendapat informasi dari Masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Rener H Tambunan SH, MH dan Kanit Resum IPDA Manahan Siregar langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Setelah melakukan pengecekan bahwa memang benar ada nya pelanggaran hukum oleh 2 (dua) orang dengan mengendarai mobil Pickup Mitsubishi L300 BK 8472 sedang mengangkut BBM jenis Bio Solar menggunakan 2 buah Baby Tank / Baltank yang diperkirakan sebanyak 2000 Liter tanpa dilengkapi Dokumen yang Sah
Kepada kedua tersangka Ali dan Rudi kini digiring ke Mako Polres Batu Bara guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kedua tersangka dikenakan pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
(Kasat)