Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Double Anggaran dan Tumpang Tindih Gaji Pegawai RSUD OK Arya T. A 2024, Dinkes PPKB Disoal.?
Kasatnews.id , Batu Bara – Terkait konfirmasi awak media ini terhadap tagihan Listrik tahun anggaran 2024 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Ok Arya Zulkarnain Kab. Batu Bara yang diduga double pembayaran / Pengeluaran anggaran dengan Dinkes PPKB T. A 2024 mendapat jawaban dari inspektorat Daerah dengan membantah adanya anggaran double pembayaran / Pengeluaran pada tahun 2024 di dua instansi tersebut.
Sebagaimana klarifikasi yang di sampaikan Inspektorat Daerah sebagai berikut :
” Menjawab hal diatas dapat kami jelaskan bahwa antara Dinas Kesehatan dan RSUD dalam hal pengelolaan keuangan masing-masing mempunyai tanggung jawab yang berbeda dimana Dinas Kesehatan Pengguna Anggarannya adalah Kepala Dinas Kesehatan sementara RSUD Anggarannya ditanggung jawabi oleh Direktur sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Selanjutnya berdasarkan konfirmasi dan Penelusuran dokumen pada pihak terkait (RSUD dan Dinkes) Bahwa tidak ada terjadi double bayar atas tagihan listrik RSUD tahun 2024.
Untuk Januari dan Februari nama unit SKPD pada aplikasi SIPD masih termuat nama Dinas Kesehatan (belum berubah) namun sejak maret s.d desember 2024 Nama unit SKPD nya sudah berubah menjadi RSUD.
mengingat bawah RSUD merupakan Unit Dinas Kesehatan. Papar Ka.Inspektorat Daerah Hasrul dalam pesan WA nya kepada awak media ini. (26/8/2025).
Namun dari ketentuan dasar bahwa RSUD OK Arya Zulkarnain Kab. Batu Bara berstatus BLU memiliki otonomi mengelola keuangan dan operasional berasal dari hasil kerja pelayanan yang dihasilkan RSUD itu sendiri, dan tidak mendapatkan distribusi anggaran dari APBD melalui Dinkes.
Untuk itu, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Dewan Pengawas RSUD Batubara yang mengatur tentang tugas dan fungsi Dewan Pengawas, remunerasi anggota Dewan Pengawas, serta ketentuan rapat Dewan Pengawas harus melakukan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan tidak ada duplikasi fungsi atau konflik kewenangan yang merugikan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Dewas diminta agar memperhatikan UU (Undang-Undang) yang mengatur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD adalah UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menjadi dasar kerangka pengelolaan keuangan BLU/BLUD, kemudian PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan perubahannya, serta diatur peraturan menteri dan daerah yang berkaitan dengan teknis pengelolaan keuangan, pelayanan, dan kepegawaian, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Sementara itu, dikonfirmasi ulang kepada Inspektorat daerah Hasrul bahwa Dinkes PPKB Batu Bara diduga melakukan pembayaran gaji pegawai tenaga kesehatan RSUD OK Arya Zulkarnain yang mana RSUD Ok Arya juga melakukan hal yang sama.
Dalam hal ini, Dinkes PPKB dinilai melakukan pembayaran Gaji Pegawai kesehatan tumpang tindih / duplikasi fungsi atau konflik kewenangan yang dapat diduga merugikan keuangan daerah Batu Bara atas pembayaran gaji pegawai tenaga kesehatan RSUD Milyaran rupiah pada tahun anggaran 2024, konfirmasi ini belum dijawab (Klarifikasi) oleh Ka. Inspektorat Daerah Hasrul sampai berita ini ditayangkan, Kamis (28/8/2025).
(Tim/Kasat)