Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Disnakerprindag Batu Bara Diduga Bayar Pemeliharaan Stand PRSU 2024 Fiktif?
Kasatnews.id , Batu Bara – Data pencairan anggaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi media Kasatnews.id menemukan pembayaran/pencairan Disnakerprindag Batu Bara pada tanggal 21 November 2024 terkait pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Andi Pranata untuk kegiatan Pemeliharaan Gedung Stand Paviliun PRSU Pemkab Batu Bara Tahun 2024 sebesar Rp64.576.590,00.
Pertanyaannya, apakah benar Pemkab Batu Bara atas nama OPD Disnakerprindag mengikuti Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Tahun 2024?
Sebab, beberapa informasi yang dihimpun menyebutkan Pemkab Batu Bara tidak lagi rutin mengikuti PRSU dengan alasan efisiensi anggaran dan sejumlah kegiatan yang bersamaan dengan pelaksanaan PRSU T. A 2024.
Namun muncul asumsi publik, Jika benar tidak ikut, lalu mengapa ada terbit anggaran SP2D Disnakerprindag T. A 2024 terkait “pemeliharaan gedung stand pavliun tahun 2024″ yang mengindikasikan adanya keberadaan dan penggunaan fasilitas paviliun di ajang tersebut?
Selain itu, publik juga mempertanyakan dasar pembayaran anggaran tersebut. Apakah terdapat dokumen kontrak, berita acara, atau bukti pelaksanaan kegiatan yang mendasari pencairan? Jika kegiatan tidak terlaksana, maka pencairan dana justru berpotensi masuk dalam kategori pemborosan keuangan daerah atau bahkan penyimpangan anggaran atau dengan kata lain korupsi.
Praktik seperti ini patut dicermati karena pola penganggaran melalui LS (Langsung) seringkali menjadi celah terjadinya manipulasi. Tanpa transparansi kegiatan dan bukti realisasi, dana Rp 64 juta lebih tersebut rawan dipertanyakan keabsahannya.
Kini, publik menunggu jawaban dari pihak terkait dan Disnakerperindag sebagaimana SOP juknis yang semestinya melalui mekanisme merujuk UU Keuangan Negara, Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan regulasi PRSU).
Oleh sebab itu, publik meminta agar Pemkab Batu Bara terkait penyelenggaraan keikut sertaan Disnakerprindag untuk dapat mengklarifikasi sejumlah pertanyaan sebagai berikut:
1. Apakah Pemkab Batu Bara benar-benar ikut serta dalam PRSU 2024?
2. Jika tidak, apa dasar hukum dan alasan adanya pembayaran “pemeliharaan gedung stand paviliun” tersebut?
3. Bagaimana mekanisme verifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebelum SP2D diterbitkan?
Terkonfirmasi melalui Kadis Nakerprindag Batu Bara Bhukori Imran di talian HP Android nya terkait pembayaran pemeliharaan stand Pavliun PRSU T. A 2024, Namun Bhukori tidak membuka akses informasi / memblokir awak media ini hingga berita ini ditayangkan, Minggu (20/9/2025).
Kasus ini membuka ruang besar bagi APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPK RI untuk menelusuri apakah kegiatan tersebut benar dilaksanakan atau hanya menjadi anggaran fiktif yang menggerogoti keuangan daerah.
(Tim/Kasat)