Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Dinkes PPKB Batu Bara di Duga Korupsi Pembayaran Iuran JKN PBPU & PB T. A 2024 Dibayarkan Tahun 2021?
Kasatnews.id , Batu Bara – Dugaan penyimpangan serius kembali mencuat dari pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Batu Bara. Kali ini sorotan tajam tertuju pada pembayaran Bantuan Iuran Peserta (PBPU dan PB) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kelas III pada Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 senilai ± 1.2 Milyar.
Berdasarkan analisis mendalam atas dokumen SP2D, ditemukan pola pembayaran yang tidak lazim, tidak transparan, dan berpotensi melanggar hukum, mulai dari pembayaran susulan multi-tahun secara ekstrem, duplikasi SP2D, hingga indikasi pembayaran ganda dan peserta fiktif.
PEMBAYARAN MUNDUR 4 TAHUN: KEJANGGALAN FATAL?
Hampir seluruh SP2D memuat frasa:
“Susulan bulan Januari 2021 s/d … 2024”
Padahal, iuran JKN bersifat bulanan dan tahun berjalan, bukan retroaktif lintas tahun. Tidak ditemukan:
Penetapan resmi sebagai utang daerah
SK validasi ulang peserta
Rekonsiliasi resmi dengan BPJS Kesehatan
Praktik ini bertentangan langsung dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020, yang secara tegas melarang belanja daerah untuk kewajiban tahun lalu tanpa penetapan utang.
Dari pertanyaan mendasar, “Jika benar tunggakan sejak 2021, mengapa baru “dibayar massal” pada 2024? Ke mana pengawasan selama tiga tahun sebelumnya?
DUA SP2D, BULAN SAMA, OBJEK SAMA: BAU DOUBLE PAYMENT
Contoh mencolok terjadi 29 Februari 2024:
SP2D 000016 → Rp161.778.400
SP2D 000017 → Rp57.764.000
Keduanya:
Objek: PBPU & PB
Kelas III
Periode: Susulan 2021–2024
Pola serupa berulang di April, Mei, Juni hingga November 2024.
Indikasi kuat terjadi terhadap pembayaran ganda, Pemecahan SP2D tanpa pemisahan basis data, Peserta yang sama dibayar lebih dari sekali. Ironisnya, BPK RI dalam LHP Tahun 2023 telah menegaskan data peserta JKN Dinkes Batu Bara tidak sinkron, namun temuan itu justru diabaikan.
SUMBER DANA BERPINDAH-PINDAH TANPA PENJELASAN
Dalam satu tahun anggaran, sumber dana berubah dari Bantuan Iuran PBPU
Beralih ke DAU Spesifik Grant dan Kembali lagi ke Bantuan Iuran PBPU. Padahal, DAU SG bersifat spesifik dan berbasis output, tidak boleh digunakan menutup tunggakan lama atau susulan multi-tahun. Hal itu diduga melanggar Permendagri 77/2020 dan ketentuan penggunaan DAU SG.
Perlu diketahui, bahwa pembayaran PBI Dinkes T. A 2023 senilai ± 17 Milyar hingga Tahun 2024 senilai ± 10 Milyar terselip data untuk pembayaran PBPU dan PB Klas III sebagaimana lampiran data SP2D Dinkes PPKB Batu Bara T. A 2024.
ANGKA BESAR, DATA NIHIL
Dengan tarif resmi PBPU Kelas III:
– Rp42.000/peserta/bulan
– Beban daerah ±Rp35.000
Namun SP2D justru bernilai Rp56 juta hingga Rp169 juta per transaksi, tanpa:
– Daftar nominatif peserta
– Rincian jumlah peserta
– Periode bulan yang jelas
Berpotensi terjadi:
– Penggelembungan jumlah peserta
– Peserta fiktif
– Peserta meninggal atau pindah domisili, namun tetap dibayar.
REKOMENDASI BPK DIABAIKAN, RISIKO PIDANA MEMBESAR
Alih-alih membenahi data pasca temuan BPK 2023, tahun 2024 justru terjadi eskalasi pembayaran susulan dengan rentang tahun lebih panjang dan jumlah SP2D lebih banyak.
Indikasi kuat pengabaian rekomendasi BPK, yang dapat melanggar Pasal 20 UU BPK, Indikasi serius terhadap pembayaran tidak sah secara waktu serta dugaan pembayaran ganda dan Ketidaktertiban pengelolaan keuangan daerah berpotensi merugikan keuangan negara/daerah dengan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah dan Permendagri 77/2020.
DESAKAN TINDAK LANJUT
Kasus ini tidak cukup dijawab dengan klarifikasi normatif. Diperlukan Audit investigatif BPK RI, Pemeriksaan khusus oleh Inspektorat dan APIP dengan membuka data publik yang terdaftar nominatif sebagai peserta per SP2D,
Rekonsiliasi resmi BPJS Kesehatan dan meminta salinan SK penetapan peserta PBPU tiap /tahun nya.
Kasus ini patut dilaporkan ke KPK RI,
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BPK RI Perwakilan Sumut. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika dana rakyat dikelola secara ugal-ugalan, maka penegakan hukum adalah keniscayaan.
Catatan Redaksi media kasatnews.id bahwa Dokumen SP2D Dinkes PPKB Batu Bara T.A 2024 dapat diuji secara hukum.
(Tim/Kasat)