Kasat News Kasat News

Breaking News

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran Dinkes PPKB dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Diduga Penyelewengan Dalam Jabatan, Pejabat Disdik Batu Bara Gunakan DAU SG Sewa Mobil Dinas Plat Hitam 268 juta
Batu Bara

Diduga Penyelewengan Dalam Jabatan, Pejabat Disdik Batu Bara Gunakan DAU SG Sewa Mobil Dinas Plat Hitam 268 juta

by kasatnews Agustus 6, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2022 mengatur tentang penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) dengan asas hemat bersumber dari APBD Batu Bara.

Dalam hal ini perlu diketahui bahwa Perbup No. 9 tahun 2022 sempat menjadi sorotan karena adanya kebijakan operasional mobil dinas dengan cara sewa berplat hitam.

Pengadaan sewa mobil dinas sebanyak 29 unit oleh Pemkab Batubara berdalih untuk meringankan beban kinerja bagi eselon III disetiap Opd di kab. Batu Bara.

Namun kata perintah efisiensi yang di gaungkan pemerintah pusat bertolak belakang terhadap penggunaan dana DAU SG untuk Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) dengan asas hemat di dinas pendidikan Batu Bara pada tahun 2024.

Sebabnya, menurut PMK 134 Tahun 2023 tentang perubahan keempat atas Peraturan Menkeu no. 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Dan PMK 110 Tahun 2023 tentang indikator tingkat kinerja Daerah dan petunjuk teknis bagian Dana Alokasi Umum yang di tentu kan penggunaan nya atas kebijakan penyaluran DAU SG Pendidikan T. A 2024 sebagai berikut.

Khusus untuk DAU dukungan Pendidikan tidak dapat digunakan untuk :
1. Belanja Pegawai selain Gaji dan tunjangan melekat yang di bayarkan kepada ASN Guru dan tenaga Pendidikan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
2. Belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.
3. Belanja perjalanan Dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.

Hingga kini pejabat dinas pendidikan belum dapat memberikan klarifikasi kepada media ini terkait sewa mobil dinas perseorangan dengan Pagu sebesar 67 juta bersumber dari APBD sebagaimana dalam petikan Peraturan Bupati Batu Bara No. 9 tahun 2022.

Namun senyatanya pembayaran sewa mobil Dinas Pendidkan menggunakan dana DAU SG sebesar 268 juta pada T. A 2024, Plt. Kadisdik dan Bendahara Disdik Batu Bara, Penyelewengan dalam Jabatan telah menabrak peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, sebab larangan penggunaan dan Alokasi Umum sudah di jelaskan PMK 134 tahun 2023, dan PMK No. 110 tahun 2023 terkait operasional perjalanan dinas.

Eks Plt Ka. Dinas Pendidikan Batu Bara yang menjabat tahun 2024, Jonnis Marpaung Saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa pembayaran SPM untuk sewa mobil Dinas Pendidikan itu sudah ada sebelum diri nya menjabat sebagai Plt Ka. Disdik, ” Itu sebelum saya menjabat di bulan 8 tahun 2024, memang ada beberapa unit yang di sewa Dinas, Kalau gak salah ada 4 atau 5 unit untuk digunakan para Kabid Disdik.” Ujar nya, Rabu (6/8/2025).

Sementara Eks Plt Ka. Dinas Pendidikan Elpandi yang menjabat sebagai Plt Ka. Disdik tahun 2024 yang mengeluarkan surat perintah membayar (SPM) untuk sewa mobil Dinas menggunakan Dana DAU SG 268 Juta ketika di hubungi tidak dapat terhubung alias Hp nya tidak menerima panggilan hingga berita ini ditayangkan.

(Tim/Kasat)

Tags: Apbd Batu Bara 2024 Dana DAU SG Eks plt kadisdik Batu Bara Penyelewengan dalam Jabatan Sewa mobil dinas
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
Batu Bara

APH Diminta Segera Proses Dugaan Awal Penyimpangan

Februari 19, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ

Februari 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.