Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Diduga Markup Cetak Blanko SPPT PBB, Bapenda Batu Bara Dikirimi Surat Klarifikasi Resmi
Kasatnews.id , Batu Bara | Kasatnews.id — Dugaan penggelembungan anggaran (markup) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara terkait pengadaan cetak Blanko SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai puluhan juta rupiah.
Redaksi Kasatnews.id secara resmi telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi bernomor 021/Konf-Klar/I/2026 tertanggal 31 Januari 2026 kepada Kepala Bapenda Batu Bara. Surat tersebut menyoal realisasi belanja cetak blanko SPPT PBB yang dinilai tidak rasional dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Harga Nyaris Rp1.000 per Lembar, Publik Bertanya-tanya?
Berdasarkan data SP2D yang dihimpun redaksi, pengadaan tersebut tercatat dengan rincian:
– Tanggal: 12 Desember 2024
– Nomor SP2D: 12.19/04.0/000167/LS/5.02.0.00.0.00.23.0000/PR/12/2024
– Uraian: Belanja Bahan Cetak – Cetak Blanko SPPT PBB
– Volume: 80.000 lembar
– Nilai Bruto: Rp78.800.000
– Pajak: Rp8.873.874
– Nilai Neto: Rp69.926.126
– Penerima: Muhammad Siddik
Dari perhitungan sederhana, harga satuan cetak mencapai sekitar Rp985 per lembar. Angka ini dinilai melampaui harga pasar wajar jasa percetakan, bahkan untuk spesifikasi cetak standar pemerintahan.
“Ini bukan sekadar mahal, tapi janggal. Publik berhak tahu, spesifikasi apa yang membuat harga cetak melonjak setinggi itu,” tegas Redaksi Kasatnews.id.
Spesifikasi Tak Jelas, Penyedia Dipertanyakan?
Dalam surat klarifikasi, redaksi secara tegas mempertanyakan sejumlah hal krusial, di antaranya:
° Spesifikasi teknis blanko SPPT PBB (jenis kertas, gramasi, jumlah warna, metode cetak, hingga fitur pengaman).
° Dasar penetapan harga dan apakah benar dilakukan survei harga pasar atau penyusunan HPS.
° Metode pengadaan yang digunakan serta landasan hukumnya.
° Legalitas penyedia, mengingat pembayaran dilakukan atas nama perorangan, bukan badan usaha percetakan.
° Keberadaan BAST dan bukti fisik 80.000 lembar blanko.
° Apakah blanko tersebut benar-benar didistribusikan kepada wajib pajak.
° Kesesuaian pemotongan dan penyetoran pajak atas transaksi tersebut.
Minimnya informasi terbuka atas poin-poin tersebut dinilai membuka ruang dugaan pengondisian pengadaan dan potensi praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ultimatum: Diam Berarti Siap Diaudit
Redaksi menegaskan, surat tersebut merupakan klarifikasi awal. Apabila Bapenda Batu Bara tidak memberikan jawaban tertulis yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan ini akan ditingkatkan ke Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Uang daerah bukan uang pribadi. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Diam bukan pilihan,” tegas pernyataan Redaksi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan di Kabupaten Batu Bara. Publik kini menanti, Bapenda menjawab dengan data, atau memilih bungkam dan berhadapan dengan audit?
(Tim/Kasat)