Kasat News Kasat News

Breaking News

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran Dinkes PPKB dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Diduga Mafia Aset Distanbun tidak Terpantau, TMG Minta Bupati Lakukan Birokrasi “Bersih-Bersih”
Batu Bara

Diduga Mafia Aset Distanbun tidak Terpantau, TMG Minta Bupati Lakukan Birokrasi “Bersih-Bersih”

by kasatnews Mei 13, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Tunas Muda Gemkara melalui Ketua Umum Ismail menyikapi soal perolehan aset tetap dan penggunaan tepat guna dan tepat sasaran terhadap kenderaan dinas dan berharap dapat menyandingkan dengan program pemerintah pusat dan daerah terkait Efisiensi dan efektivitas kegiatan Pemerintah di daerah khusus nya Pemkab. Batu Bara.

Menurut nya bahwa pengadaan mobil dinas atas perolehan aset tetap berupa kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah Kab. Batu Bara untuk mendukung kegiatan dinas diselimuti aura busuk KKN.

” Proses pengadaan, perbaikan dan penggunaan kenderaan dinas nya harus dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengadaan ini menggunakan anggaran pemerintah dari pajak rakyat, baik APBN maupun APBD, Maka kami sampaikan dari hasil penelusuran sebagaimana juga terpantau di Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara agar tidak main-main tentang Aset dari uang rakyat itu.” Pungkas nya

Lebih lanjut, Ketum TMG Ismail dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat klarifikasi pengadaan mobil dinas, biaya perbaikan, dan sewa kenderaan dinas ke pihak BKAD dan Setda Pemkab. Batu Bara untuk dapat menjelaskan apa yang menjadi keharusan OPD terhadap penggunaan kenderaan Mobil dinas yang terdata dalam table KIB-A, KIB-B, KIB-C, dan KIB-D Barang Milik Daerah (BMD) terutama untuk keseluruhan kenderaan dinas dan bangunan serta jalan, saluran irigasi menggunakan anggaran APBD Pemkab. Batu Bara.

Dari sejumlah Mobil Dinas perolehan Aset Tetap peralatan dan mesin pencatatan APBD tahun 2024 pada OPD Distanbun yang terpantau diantara nya :

1. Kijang Innova BK 20 O, untuk Ka.Distanbun
2. Toyota Avanza BK 709 BB. Sekretaris Distanbun
3. Go Datsun BK 1074 O untuk Kabid Distanbun
4. Toyota Rush BK 1042 BB untuk Kabid Distanbun
5. Go Datsun Panca 1071 O untuk Kabid Distanbun
6. Crawler Tractor digunakan oleh Katim Distanbun

Kemudian terdapat LHP BPK T. A 2023 table no. 66 peralatan dan mesin tidak dilengkapi informasi nilai perolehan OPD Distanbun Batu Bara diantara nya:

1. Stadion Wagon / toyota Avanza 300G (F601RM GMMFJJ) tahun 2008.
2. Microsoft (penumpang 15 s/d 29 org) Suzuki APV/GE (FTF) tahun 2011.

Hal ini dapat di sandingkan dengan dasar hukum pengaturan penggunaan mobil dinas dalam peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 tentang penggunaan mobil dinas dan dasar hukum Peraturan Menpan RB No. 87 tahun 2005 tentang penggunaan mobil dinas serta dasar hukum Permenkeu no 76/PMK.06/2015 Tentang standar Barang dan standar kebutuhan barang milik negara berupa alat angkut darat bermotor dinas operasional jabatan dalam negeri terkait regulasi juklak dan juknis pelaksaan nya.

Dikonfirmasi Ka. Distanbun Batu Bara Ir Susilistiawati Ritonga M. Si terkait sejumlah mobdis Distanbun mengatakan kepada media ini untuk mempertanyakan hal itu ke Sekretaris Distanbun Ade Setiawan SP. Selasa (13/5/2025).

Kemudian awak media ini mempertanyakan ke Sekretaris Distanbun Ade Setiawan SP (13/25) terkait aset milik Distanbun malah meminta awak media ini untuk mempertanyakan ke Aset BKAD atas ketidak sinkron nya informasi yang diterima dengan data yang ada.

Menurut Sekretaris Distanbun Ade Setiawan SP mengakui bahwa dirinya menggunakan mobil dinas sewa (Expander) tahun 2024 kemudian mengembalikan nya / tidak menggunakan nya lagi di tahun 2025.

Kemudian Ade menjelaskan bahwa mobil dinas Avanza yang dirinya pakai diserahkan ke Kabid tanaman pangan Hair pada tahun 2023, padahal diketahui mobil dinas Avanaza tersebut terdata untuk Sekretaris Distanbun atas nama Ade Setiawan SP?

Asumsi Masyarakat bahwa dua kenderaan dinas yakni Expander dan Avanza tidak digunakan Ade sebagai Kabid pada tahun 2023 dan Expander pada tahun 2024, Lalu siapa yang menggunakan mobil tersebut? Padahal jelas data dalam aset KIB-C Distanbun nama nya lah yang tertera.

Untuk diketahui bahwa setiap sanksi kehilangan dan atau kesalahan, kelalaian dapat dikenakan sanksi berupa TGR (tunutan ganti rugi) dengan menyerahkan jaminan sebagai agunan dan atau penyalahgunaan dalam jabatan dapat di beri peringatan, penurunan pangkat dan atau di berhenti kan dengan tidak hormat.

(Tim/Kasat)

Tags: Aset kendaraan dinas Birokrasi bersih bersih BKAD Bupati Batu Bara Distanbun Batu Bara Klarifikasi Mafia aset tidak terpantau Setdakab Batu Bara TMG UU dan peraturan
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
Batu Bara

APH Diminta Segera Proses Dugaan Awal Penyimpangan

Februari 19, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ

Februari 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.