Kasat News Kasat News

Breaking News

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran Dinkes PPKB dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Diduga Korupsi Gaji ASN dan Honorer Kecamatan Sei Balai T. A 2024, Camat Sei Balai Terancam Dilaporkan.! 
Batu Bara

Diduga Korupsi Gaji ASN dan Honorer Kecamatan Sei Balai T. A 2024, Camat Sei Balai Terancam Dilaporkan.! 

by kasatnews Oktober 21, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Berdasarkan SP2D pengeluaran Gaji ASN dan Honorer Kantor Kecamatan Sei Balai T. A 2024 diduga menguap, pasal nya gaji pegawai dan honorer Kantor Kec. Sei Balai, Kab. Batu Bara diduga terindikasi dikorupsi oknum pejabat Kantor Kecamatan Sei Balai, Kab. Batu Bara dengan pagu pembayaran gaji ASN dan Honorer sebesar Rp2,1 miliar dari total pengeluaran Rp. 2,9 miliar pada tahun 2024.

Sedangkan GU dan kegiatan fisik tidak dapat diyakini kebenaran nya sebesar 800 juta?

Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan penggelembungan gaji dan atau rekayasa atas jumlah pegawai yang mana informasi terhimpun dari salah seorang pegawai honor kecamatan Sei Balai menjelaskan dengan rincian ASN 7 orang dan honorer 15 orang.

Selanjut nya, awak media ini telah berhasil mengkonfirmasi Camat Sei Balai Wali Wala Azahari Sagala S.Pd,.MH untuk dapat menjelaskan jumlah pegawai Kantor Kec. Sei Balai. Kemudian Wali Wala menjelaskan sebagai berikut, PNS 19 orang dan honorer 12 orang sebagai berikut:

1. Camat
2. Sekcam
3. Kasi PMD
4. Kasi Pem.
5. Kasi Pelmas
6. Kasubag Umum
7. Kasubag Program
8. Iro
9. Painem
10. Ramai
11. Heri
12. Era
13. Yakin
14. Tiemas
15. Ngarep
16. Hendra
17. Muhklis
18. Yudis
19. Umar

Ket. Chat postingan WA Camat Sei Balai Wali Wala Azahari Sagala S. Pd,. MH saat memberikan keterangan jumlah ASN dan Honorer Kecamatan Sei Balai. (20/10/2025).

Namun tidak berapa lama, Camat Sei Balai Wali Wala menghapus chat yang sudah sempat di screnshot oleh awak media ini sebagai bukti atas kebenaran jumlah yang telah di sampaikan Wali Wala.

Dari dasar dugaan temuan ini jika terbukti, maka APH tidak perlu ragu untuk melangkah demi tegak nya hukum dengan menempuh Penyidikan. Pihak APH Kepolisian atau Kejaksaan diminta melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi yang terkait agar keuangan negara/daerah dapat di selamatkan.

Kepada para pelaku tindak pidana korupsi ini akan dapat ditemukan bukti yang cukup jika dengan cara melakukan audit investigatif.

“ANALISIS POTENSI PERMASALAHAN KORUPSI GAJI ASN DAN HONORER KEC. SEI BALAI T. A 2024”

Berdasarkan hasil laporan kinerja Kecamatan Si Balai T. A 2024, diketahui data sebagai berikut:
– Jumlah PNS: 15 orang (Golongan l/d)
– Jumlah Tenaga Honor: 8 orang
-Total Serapan Belanja Gaji: Rp 2.043.211.000

Maka dari perhitungan dan analisis keuangan gaji ASN dan honorer Kec. Sei Balai, Kab. Batu Bara T. A 2024 sebagai berikut:

1. Estimasi Gaji PNS Golongan Ill/d: Rp 7.000.000 per bulan x 12 bulan x 15 orang = Rp 1.260.000.000.
2. Estimasi Honor Tenaga Non-PNS: Rp 2.000.000 per bulan x 12 bulan x 8 orang = Rp 192.000.000.
3. Total Estimasi Normal: Rp 1.452.000.000.
Dengan demikian, terjadi selisih antara realisasi dan estimasi sebesar:
Rp 2.043.211.000- Rp 1.452.000.000 = Rp 591.211.000 (+40,7%).3. Total Estimasi Normal: Rp 1.452.000.000.
Dengan demikian, terjadi selisih antara realisasi dan estimasi sebesar:
Rp 2.043.211.000- Rp 1.452.000.000 = Rp 591.211.000 (+40,7%).

Dari hasil analisis di atas, ditemukan adanya potensi kelebihan serapan anggaran sebesar
Rp 591.211.000 yang dapat disebabkan oleh beberapa faktor berikut:

1. Adanya tunjangan kinerja daerah (TKD) yang tinggi tanpa dasar perhitungan yang
proporsional.
2. Kemungkinan salah klasifikasi akun belanja, di mana honor kegiatan atau jasa
dimasukkan ke dalam belanja pegawai.
3. Adanya pembayaran honor objktif ASN dan Honorer yang tidak tepat sasaran.
4. Kelemahan dalam mekanisme verifikasi dan pengendalian belanja pegawai di tingkat
kecamatan.

Dari sisi hukum, kelebihan serapan ini dapat berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan
akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tim/Kasat)

Tags: Aph Asn dan honorer Audit Investigatif Bakal dilaporkan Camat sei balai Kerugian negara dan daerah Korupsi gaji T. A 2024.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
Batu Bara

APH Diminta Segera Proses Dugaan Awal Penyimpangan

Februari 19, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ

Februari 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.