Kasat News Kasat News

Breaking News

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria di Mangkai Baru, 2,45

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, 6,3 Kg Sabu Asal Meulaboh Gagal Beredar

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Diduga Bank Sumut Cab. Lima Puluh Fraud Deposito Dana HGU Socfind “Nonggok” Selama 2 Tahun
Batu Bara

Diduga Bank Sumut Cab. Lima Puluh Fraud Deposito Dana HGU Socfind “Nonggok” Selama 2 Tahun

by kasatnews Mei 16, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Berdasarkan peraturan Simpanan di bank sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Simpanan di bank, termasuk deposito, dijamin oleh LPS. Jaminan LPS ini berlaku untuk setiap nasabah per bank, dengan batas maksimal yang saat ini adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Agar simpanan dapat dijamin oleh LPS, beberapa syarat harus dipenuhi, yaitu simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak ada indikasi tindak pidana di bidang perbankan (fraud).

LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) akan menjamin dana nasabah, termasuk dana pemerintah yang disimpan.

Terkait penyimpanan pembayaran uang ganti rugi HGU PT Socfind pada tahun 2021 sebesar Rp. 10.482.637.000,00 dan dari hasil gugatan KJJP MBPRU atas penilaian wajar terhadap objek serta penetapan dari pengadilan negeri kisaran termaktub pada harga Rp. 9.529.670.000,00.

Dalam hal ini, diduga Bank Sumut telah melakukan pelanggaran serius terkait transparansi dan penyalahgunaan uang pemerintah yang dapat juga mengakibatkan tuduhan tindak pidana lain, seperti korupsi atau tindak pidana lain sesuai ketentuan hukum.

Oleh keren itu, penyimpanan uang yang bersumber dari APBD (Pemerintah) Kab. Batu Bara pada tahun 2021 guna membayar ganti rugi dua bidang tanah HGU PT Socfind untuk pembangunan tapak kantor Bupati Batu Bara senilai Rp. 10.482.637.000,00 selama 2 tahun di Bank Sumut Cabang Lima Puluh tanpa diketahui suku bunga depositonya.

Selanjutnya, pihak PT Socfind ketika dikonfirmasi melalui Eks kabag Hukum PT Socfind J. Sitanggang SE mengakui bahwa menerima uang ganti rugi lahan HGU PT Socfind senilai Rp. 9.529.670.000,00 Milyar pada tahun 2023.

Pertanyaan nya? Berapa besar bunga deposito pembayaran ganti rugi HGU PT Socfind yang dibangun antara kesepakatan Bank Sumut Cabang Lima Puluh dengan pihak Pemkab Batu Bara terhitung selama 2 tahun?

Kemana mengalir suku bunga deposito uang Pemkab Batu Bara yang tersimpan selama 2 tahun di Bank sumut Cabang Lima Puluh dan siapa yang menerima suku bunga deposito uang yang tersimpan selama 2 tahun di Bank Sumut Cabang Lima Puluh tersebut?

Ketika awak media ini coba menelusuri dan menemui Kepala Cabang Bank Sumut Lima Puluh Teddy Prabudi SE (9/25) untuk mempertanyakan Perihal uang tersebut, ianya berdalih tidak mengetahui apa-apa dan meminta pihak media untuk memberikan nomor registers penarikan/pembayaran atau judul dari penyimpanan uang tersebut.

baca: https://kasatnews.id/kilasdaerah/batubara/konspirasi-mafia-tanah-konsinyasi-pembayaran-lahan-kantor-bupati-batu-bara-diselimuti-aura-kkn/

Adanya dana pemerintah yang diperuntukkan untuk tujuan khusus yakni pembayaran ganti rugi HGU Socfind oleh Pemkab Batu Bara tahun 2021, tetapi karena penanganan dana yang kurang jelas oleh Bank Sumut Cabang Lima Puluh atas keberadaan dana tersebut tidak diketahui deposito nya hingga dugaan pencucian uang dan tindak pidana korupsi (Fraud). Jumat, (16/5/2025).

(Tim/Media)

Tags: Bank Sumut. Deposito Fraud HGU KJJP MBPRU Pembayaran ganti rugi Pemkab Batu Bara Pengadilan Negeri Kisaran PT socfindo
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria di

Februari 21, 2026
Kriminal

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, 6,3 Kg Sabu Asal

Februari 21, 2026
Kriminal

Seratus Hari Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Sita

Februari 21, 2026
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan

Februari 21, 2026
Kriminal

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, 6,3 Kg

Februari 21, 2026
Kriminal

Seratus Hari Berantas Narkoba, Polrestabes

Februari 21, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.