Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Dana Hibah Rp210 Juta Disbudparpora Batu Bara T. A 2024 Diduga Mengalir ke Lembaga Tak Memiliki Legalitas?
Kasatnews.id , Batu Bara – Terkait Penyaluran dana hibah pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparpora) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan publik. Redaksi kasatnews.id menemukan indikasi serius adanya pencairan dana hibah kepada lembaga yang diduga tidak memiliki legalitas hukum dan tidak terdaftar secara resmi.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Disbudparpora Kabupaten Batu Bara T.A. 2024 yang diperoleh redaksi, tercatat dua kali pencairan dana hibah kepada lembaga bernama “DPD Lembaga Pemerhati Pemuda, Budaya, Wisata dan Olahraga Batu Bara.”
Adapun rincian pencairan dana hibah tersebut yakni, Termin I tertanggal no SP2D: 01 November 2024 dengan Nilai Rp100.000.000 yang di terima oleh M. Rizki Ramadhan Zein dan kemudian untuk Termin II tertanggal no SP2D 18 November 2024 dengan Nilai Rp110.000.000 yang diterima oleh M. Rizki Ramadhan Zein. Dari total dana hibah yang telah dicairkan mencapai Rp210.000.000.
Selanjutnya, berdasarkan penelusuran dan investigasi terhadap legalitas lembaga tersebut belum dapat diitemukan Jejak Legalitas Lembaga yang di maksud.
Sementara hasil penelusuran dan investigasi awal redaksi hingga akhir Tahun Anggaran 2025 menemukan fakta mencengangkan. Lembaga penerima hibah tersebut tidak ditemukan dalam basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, baik sebagai perkumpulan maupun yayasan.
Selain itu, redaksi juga tidak menemukan data resmi yang menyatakan lembaga tersebut terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batu Bara.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme verifikasi dan validasi administrasi hibah yang dilakukan oleh Disbudparpora.
Mengarah Dugaan Pemalsuan Data dan Kebocoran Dana Negara, Jika benar lembaga penerima hibah tersebut tidak memiliki legalitas hukum yang sah, maka patut diduga telah terjadi Pemalsuan data lembaga dan Manipulasi administrasi hibah hingga Kebocoran dana hibah negara.
Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya aturan tentang pengelolaan keuangan daerah, hibah pemerintah, serta dapat beririsan dengan tindak pidana korupsi.
Konfirmasi Resmi ke Disbudparpora dan Kesbangpol Atas dasar temuan tersebut, Redaksi kasatnews.id telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Plt Kepala Disbudparpora Kabupaten Batu Bara dan kepada Kepala Kesbangpol Kabupaten Batu Bara. Sabtu (27/12/2025).
Surat tersebut meminta penjelasan tertulis terkait Legalitas badan hukum lembaga penerima hibah serta Status registrasi di Kesbangpol dan Kelengkapan administrasi hibah juga Keabsahan proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Terhadap Mekanisme penetapan dan pencairan dana hibah tersebut, Publik Menunggu Jawaban, atas Kasus ini menambah daftar panjang dugaan lemahnya tata kelola dana hibah di Kabupaten Batu Bara.
Publik kini menanti klarifikasi resmi dan transparan dari pihak Disbudparpora dan Kesbangpol, guna memastikan apakah dana publik telah disalurkan sesuai aturan atau justru mengalir ke lembaga fiktif.
Redaksi kasatnews.id menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang, demi kepentingan publik dan penegakan prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
(Tim/Kasat)