TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak
Curi Kabel Listrik Milik Warga, Bandit Kampung di Ciduk Sat Reskrim Polres Batu Bara
Kasatnews.id , Batu Bara – Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Ipda Manahan mengamankan Muhammad Iqbal (26) warga Dusun I, Desa Air Hitam, Kec. Datuk Lima Puluh, Kab. Batu Bara sekira pukul 09.00 wib, Selasa (7/3/2023).
Muhammad Iqbal disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 88 / lII/ 2023/ SPKT/ POLRES BATU BARA/ POLDA SUMUT – Sprin – Gas/II/Res. 1. 6/ 2023 Reskrim dengan Nomor. SP. Kap/III/ Res. 1. 6/ 2023 Reskrim tertanggal 07 Maret 2023 atas nama pelapor CHANDRA.
Bermula peristiwa terjadi nya pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Chandra mendapat kabar dari Zaenab (red-Korban) bahwa telah kehilangan kabel listrik penyambung arus listrik rumahnya.
Setelah di periksa bahwa benar kabel listrik milik Zaenab telah hilang dengan kondisi telah terpotong sepanjang 300 meter. Lantas Korban (red- Zaenab) bersama Chandra membuat laporan Polis (LP) ke Polres Batu Bara.
Berdasarkan laporan warga tersebut, tanpa menunggu lama team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di pimpin Ipda Manahan terjun kelokasi dan mengamankan Muhammad Iqbal sebagai terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel listrik sepanjang 300 meter yang diperkirakan senilai 3 juta.
Selanjutnya Muhammad Iqba beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya sesuai UU serta hukum yang berlaku.
(Kasat)