Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
BPK : Iuran PBI JKN Dinkes Batu Bara “Jebol” APBD 2023-2024, Diduga Data Tak Sinkron Picu Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah?
Kasatnews.id , Batu Bara – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2023 membongkar kekacauan serius dalam pengelolaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Peserta Bantuan Iuran (PBI) pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Batu Bara.
Temuan BPK menunjukkan data kepesertaan PBI tidak sinkron, amburadul, dan berpotensi memicu kelebihan bayar hingga miliaran rupiah yang merugikan keuangan daerah.
Atas temuan tersebut, BPK RI secara tegas merekomendasikan kepada Bupati Batu Bara untuk melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap Dinkes PPKB, karena lemahnya pengendalian internal dalam validasi data peserta PBI JKN.
Sorotan paling tajam BPK mengarah pada pembayaran iuran PBI JKN Tahun Anggaran 2023 yang tetap dilakukan terhadap peserta yang telah meninggal dunia dan peserta yang sudah pindah domisili ke luar daerah, namun masih tercatat aktif dan terus dibayarkan menggunakan dana APBD.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa anggaran kesehatan Pemkab Batu Bara TA 2023 “jebol” akibat kelalaian serius atau permainan segelintir oknum pejabat yang patut diduga koruptif.
Dari data yang dihimpun, total pembayaran iuran PBI JKN Batu Bara Tahun Anggaran 2023 mencapai sekitar Rp17,14 miliar. Nilai fantastis tersebut kini menjadi sorotan dan dipertanyakan publik, menyusul temuan BPK terkait data peserta yang tidak valid, ganda, bahkan fiktif. Ironisnya, alih-alih dilakukan pembenahan menyeluruh, data PBI JKN Tahun 2024 diduga masih mengacu pada basis data lama Tahun 2023 yang telah bermasalah.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius bahwa SP2D pembayaran iuran PBI JKN Tahun 2024 kembali berpotensi tidak tepat sasaran, mengulang pola lama yang berujung pada kerugian keuangan daerah secara berkelanjutan terhadap pembayaran iuran PBI APBD Tahun 2024 yang mencapai ± Rp10,12 miliar, namun tidak diketahui data by name by adress peserta penerima PBI JKN T.A 2024.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan telah mengarah pada skandal sistemik di lingkungan Dinkes PPKB Batu Bara. Dugaan tersebut menguat karena persoalan NIK peserta tidak valid, peserta tidak layak menerima bantuan, hingga data ganda terus terjadi, sementara pembayaran iuran tetap berjalan tanpa validasi ketat.
Hasil penelusuran investigatif menunjukkan fakta mencengangkan: data peserta PBI JKN semrawut, namun aliran dana iuran terus dibayarkan setiap bulan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik, apakah rekomendasi BPK benar-benar diabaikan?
Sebab, meski BPK telah memberikan peringatan keras pada TA 2023, pembayaran PBI JKN Tahun 2024 tetap dilakukan di tengah data yang masih bermasalah. Audit BPK sendiri telah menegaskan bahwa ketidaksinkronan data PBI JKN Batu Bara menjadi pintu masuk terjadinya kelebihan bayar yang mengintai APBD. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjadi kebocoran anggaran kesehatan secara masif dan berulang.
Sejumlah kalangan menilai, pembayaran iuran PBI JKN tanpa validasi data yang akurat merupakan bentuk maladministrasi serius, bahkan berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara. Pasalnya, uang negara terus dibayarkan kepada peserta yang secara hukum dan faktual tidak lagi berhak menerima bantuan.
Dengan mencuatnya persoalan ini, publik mendesak Inspektorat Daerah, BPK RI, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit lanjutan dan penelusuran mendalam. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran sistematis, maka kasus PBI JKN Batu Bara bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan skandal anggaran kesehatan yang harus diusut tuntas.
Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi komitmen Pemkab Batu Bara dalam menjamin akuntabilitas anggaran kesehatan, yang seharusnya menyentuh langsung hak dasar masyarakat miskin, bukan justru menjadi ladang pemborosan dan dugaan permainan anggaran.
Dikonfirmasi redaksi media kasatnews.id kepada Kadis Kesehatan PPKB Batu Bara dr Deni Syahputra M.Si terkait sejumlah kejanggalan pembayaran iuran PBI JKN Tahun 2023 dan 2024 masih memilih bungkam hingga berita ini ditayangkan. Rabu (31/12/2025).
(Tim/Kasat)