BLT Dana Desa 2022 di Potong, Perangkat Desa Siap-siap Masuk Bui!
Kasatnews.id , Batu Bara – Berkaitan pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) oleh Dua oknum aparat desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Batu Bara pada hari Rabu (8/6/2022) sekira pukul 11.00 Wib kini masih dalam proses pihak Aparat Penegak Hukum.
Kedua oknum aparat desa masing-masing MF dan AB diboyong ke Mapolres Batu Bara atas dugaan melakukan pemotongan dana Bantuan Lansung Tunai (BLT) Desa terdampak Covid-19 tahap I Tahun 2022.
Selain kedua perangkat desa, sejumlah dokumen dan sejumlah uang diamankan petugas. Sementara Plt Kades, Sekretaris Desa dan Bendahara juga diminta hadir ke Polres untuk mintai keterangan.
Menurut Kadis PMD Radyansyah S. Sos tidak membenarkan adanya pemotongan bagi penerima bantuan BLT, ” Apapun ceritanya, tidak dibenarkan adanya pemotongan bantuan BLT warga, meski ada berita acara kesepakatan mau itu lisan atau dalam tulisan bagi warga Desa, jika memang mau membantu warga yang belum mendapatkan bantuan yang dimaksud layak menerima bantuan (Kriteria) maka tinggal mendaftarkan warga bersangkutan kedalam usulan BDT penerima manfaat bantuan BLT, dan tidak di perbolehkan memotong bantuan warga lain.” Tandas Radyansyah saat di konfirmasi wartawan media ini (9/6/2022).
Sementara DPC LBH FERARI kabupaten Batubara dalam keterangan tertulis nya mengambil sikap untuk bersedia menjadi Pengacaranya masyarakat yang diduga di potong oleh oknum perangkat desa Empat Negri, Kec. Datuk Lima Puluh agar dapat melaporkannya ke Pihak Penegak Hukum tanpa di pungut biaya/ gratis.
Sedangkan biaya untuk membuat Surat Kuasa atas dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa Covid-19 tahap I tahun 2022. dana BLT Covid Pusat tahun 2022 dapat di tujukan langsung ke alamat kantor DPC LBH FERARI Lima puluh kota dan menghubungi Direktur LBH Helmi Syam D. S.H.
Bersamaan hal itu juga dijelaskan Menteri Desa PDTT A. Halim Iskandar saat memberikan pemaparan diskusi bersama KPK (7/6) di ruangan Gedung Merah Putih kemarin.
” Untuk pencegahan korupsi dana desa harus dilakukan sejak dini mulai dari proses perencanaan anggaran. Masyarakat harus lebih memahami tentang tanggung jawab yang diemban. Misalnya mengetahui hal yang boleh dilakukan atau tidak dalam pengelolaan dana desa tersebut.” Ungkap A. Halim Iskandar
Seperti yang dilansir dalam keterangan resmi Menteri Desa PDTT terkait angka realisasi dana desa tahun 2022 agar tidak menjadi bancakan bagi perangkat desa dan Kepala Desa yang tertea dalam Pagu anggaran Dana Desa Tahun 2022 yang telah ditetapkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota se-Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar Rp4 triliun dibandingkan tahun 2021.19 Feb 2022.
(As)