Kasat News Kasat News

Breaking News

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran Dinkes PPKB dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Belum 100 Hari, Kajari Batu Bara Tancap Gas: Kadis Kesehatan Jadi Tersangka Kasus BTT 2022
Batu Bara

Belum 100 Hari, Kajari Batu Bara Tancap Gas: Kadis Kesehatan Jadi Tersangka Kasus BTT 2022

by kasatnews Februari 19, 2026 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Kinerja awal pimpinan baru di Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menyita perhatian publik. Belum genap 100 hari menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.

Pada Kamis (19/2/2026), penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan DS (43), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kasus tersebut berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara. Selain DS, penyidik juga menetapkan E (47) yang dalam kegiatan itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perkara ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.158.081.211.

Sebelumnya, Kejari Batu Bara telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang tercatat memiliki sejumlah posisi di beberapa perusahaan, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara.

Penetapan terhadap DS dan E tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi Dana BTT tersebut.

(Tim/Kasat)

Tags: Ditahan Kadis kesehatan PPKB Batu Bara Kejari Batu Bara Tersangka Korupsi BTT 2022
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
Batu Bara

APH Diminta Segera Proses Dugaan Awal Penyimpangan

Februari 19, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ

Februari 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.