Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Belanja Komputer 158,6 Juta Disdukcapil Batu Bara Disorot: Spesifikasi Gelap,Jumlah Unit Tak Jelas?
KasatNews.id | Batu Bara – Pengadaan Belanja Modal Peralatan Komputer Lainnya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam. Hasil penelusuran awal dan analisis audit indikatif menemukan sejumlah kejanggalan serius yang dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (14/01/2026).
Berdasarkan data APBD 2024, tercatat pencairan dana sebesar Rp158.670.000,00 melalui SP2D Nomor 12.19/04.0/000091/LS/2.12.0.00.0.00.11.0000/PR/11/2024 pada 20–21 November 2024, dengan sumber dana DAU SG.
Belanja tersebut mencakup pengadaan PC Desktop, Biomorf, BMT20, SignatureGm, dan Evolis Primacy Simplex, atas nama penerima kegiatan person (Sudirman).
Namun ironisnya, hingga kini dokumen publik pengadaan tidak memuat informasi krusial, seperti jumlah unit, spesifikasi teknis, harga satuan, maupun metode pengadaan.
HARGA WAJAR ADA, DATA PENGADAAN NIHIL
Menurut hasil kajian pasar menunjukkan bahwa harga barang tersebut sebagai berikut:
– PC Desktop operasional SIAK berkisar Rp6,5 juta – Rp12 juta per unit,
– Printer KTP-el Evolis Primacy Simplex berada pada rentang Rp21 juta – Rp29,5 juta per unit,
– Iris Scanner CMITech BMT-20 bernilai Rp18,9 juta – Rp22,2 juta per unit.
Namun, Pengadaan Komputer Jaringan lainnya di Disdukcapil Batu Bara tanpa diketahui kejelasan jumlah unit dan spesifikasi, uji kewajaran harga tidak dapat dilakukan.
Bahkan, nomenklatur seperti “Biomorf” disebut tanpa tipe atau model, padahal Biomorf merupakan merek/vendor, bukan spesifikasi barang, sehingga berpotensi mengaburkan objek belanja.
INDIKASI LEMAH TATA KELOLA PENGADAAN
Dari analisis indikatif tim investigasi media menemukan sejumlah indikasi masalah seperti Spesifikasi teknis dan kuantitas barang tidak terbuka, Nomenklatur barang tidak baku dan mencampur merek dengan jenis barang, Metode pengadaan tidak diketahui (e-purchasing, tender, atau pengadaan langsung), Dokumen penting seperti HPS, kontrak/SPK, dan BAST tidak tersedia untuk publik.
Kondisi ini dinilai menyulitkan pengawasan, sekaligus membuka ruang terjadinya pengadaan tidak sesuai kebutuhan hingga potensi kerugian keuangan negara.
Melalui Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Terbuka, Kadisdukcapil Batu Bara Rahmad Khaidir Lubis, S.STP., M.AP., didesak untuk menjelaskan secara rinci terkait SOP dan dasar regulasi pengadaan, Metode pengadaan yang digunakan, Jumlah unit dan spesifikasi teknis tiap barang, Harga satuan dan total nilai per item, Dokumen pendukung resmi pengadaan agar tidak terasumsi “Siluman”.
AUDIT INDIKATIF, BUKAN VONIS
Tim Investigasi KasatNews.id menegaskan, analisis ini merupakan audit indikatif awal, bukan kesimpulan hukum. Namun, ketertutupan data dan ketidakjelasan spesifikasi merupakan persoalan serius dalam pengelolaan belanja publik.
“Klarifikasi terbuka berbasis dokumen adalah keharusan, bukan pilihan, karena menyangkut uang rakyat dan layanan administrasi kependudukan yang strategis,” tegas tim investigasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disdukcapil Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi tersebut.
(Tim/Kasat)