Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
APH Diminta Segera Proses Dugaan Awal Penyimpangan Gaji Honor 6.5 Milyar di Satpol PP Batu Bara!
Kasatnews.id, Batu Bara – Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan honorarium Praja/Damkar di lingkungan Satpol PP Kabupaten Batu Bara kian menguat dan dinilai layak ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH).
Data SP2D tertanggal 16 Februari 2024 mencatat pembayaran honor Januari sebesar Rp548.100.000. Jika angka tersebut konsisten setiap bulan, total anggaran Tahun Anggaran 2024 berpotensi mencapai Rp6.577.200.000.
Besarnya nilai anggaran tersebut belum diiringi keterbukaan menyeluruh terkait jumlah riil tenaga honorer, rincian penerima, serta mekanisme pembayaran.
Persoalan semakin kompleks setelah pada TA 2025 sebanyak 45 tenaga honorer non-database dirumahkan dengan alasan penataan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun informasi yang beredar menyebutkan 32 orang kembali bekerja, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan legalitas kebijakan tersebut.
Secara hukum, setiap penggunaan anggaran daerah wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah. Jika terdapat ketidaksesuaian administrasi, manipulasi data penerima, atau kebijakan yang tidak memiliki landasan hukum jelas, hal itu berpotensi masuk dalam ranah pemeriksaan.
Publikasi media dan informasi masyarakat dapat menjadi bagian dari data awal pengaduan masyarakat (dumas). Oleh karena itu, APH diminta segera melakukan klarifikasi, verifikasi dokumen, serta pendalaman terhadap:
• Realisasi total honorarium TA 2024
• Daftar nama dan dasar pengangkatan penerima
• Legalitas kebijakan perumahan dan perekrutan kembali
• Kesesuaian penganggaran dalam APBD
Langkah cepat dan objektif diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak terkait masih dinantikan.
(Tim/Kasat)