Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
AMAK Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Chopper Hijau Pakan Sebesar 585 Juta di Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Batu Bara Tahun 2024 Ke Kejari Batu Bara
Kasatnews.id , Batu Bara – Aktivis Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kab. Batu Bara Erizal dan Adam Malik melaporkan Pejabat Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Chopper hijau pakan ternak sebesar 585 juta ke pihak penegak hukum Kejari Batu Bara, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan penelusuran dan analisis AMAK Kab. Batu Bara bahwa terkait pengadaan chopper hijau pakan diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan chopper hijau pakan pada dinas Perikanan dan Peternakan kab. Batu Bara tahun anggaran 2024,
Pada kegiatan dua (2) paket kegiatan pengadaan Chopper hijau pakan ternak tahun 2024 sebesar 585 juta dengan pembelian 6 unit dengan pagu 390 juta dan 1 paket nya lagi 3 unit dengan pagu 195 juta pada tahun 2024.

Dari hasil konfirmasi kepada Kabid Peternakan Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Batu Bara drh Rian Arisandy menjelaskan bahwa Penerima bantuan Chopper hijau pakan ternak produksi pabrikan sejumlah 9 kelompok di wilayah di bagi 2 kelompok yakni:
(I)
1. Kelompok Lamda Jaya (Lima Puluh,
2. Kelompok Langgeng (Tanah tinggi),
3. Kelompok Makmur (pematang Tanjung kasau),
4. Kelompok Tani Maju (Mangkai Lama),
5. Kelompok Tunas Baru (Mandarsah),
6. Kelompok Merino rejo ( Sei Muka Tanah datar).
(II)
1. Kelompok Makmur (Mangkai Baru).
2. Kelompok Sumber karya muda (Sumber Padi).
3. Kelompok Maju Bersama (Perkebunan Tanah datar).
Menurut ketua AMAK Batu Bara Erizal bahwa pelaksanaan pengadaan Chopper hijau pakan ternak tersebut tidak memenuhi mekanisme dalam pelaksanaannya lkpp dan metode pengadaan nya, Sebab diketahui harga per unit nya dihitung secara global berkisar 29 juta per/unit belum di hitung dengan pajak.
Sebagai penerima kegiatan yang mengatasnamakan personal berinisial yakni Ayu Wandira SE di kerjakan oleh CV Alky Dua Bersaudara.
” Untuk itu, kami telah mendapati kondisi mesin Chopper hijau pakan ternak dilapangan dan menganalisis nya, kami menempuh jalur audit investigatif untuk memastikan apakah ada tidak penyimpangan pengadaan Chopper hijau pakan ternak tersebut, dan setelah melalui rangkaian investigasi dilapangan ternyata ada kami temukan dugaan sejumlah penyimpangan.” Ujar ketua aktivis masyarakat anti korupsi (AMAK) Erizal kepada media ini
Lebih lanjut AMAK Batu Bara mendesak Kejari Batu Bara agar segera memanggil pihak terkait guna memproses laporan yang telah di sampaikan agar prilaku tindak pidana korupsi yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat Batu Bara dapat di tindak sesuai hukum Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim/Kasat)