Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
G20 (ACWG), KPK Bahas 4 Isu, 1 diantaranya Tingkatkan Peran Audit Pemberantasan Korupsi
Kasatnews.id , Jakarta – KPK bersama 20 delegasi perwakilan negara G20 melanjutkan pembahasan 4 isu prioritas G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) putaran ketiga, 26-29 Di Canberra berlangsung secara hybrid, Jakarta (28/9/2022).
Satu dari empat isu prioritas telah mencapai kesepakatan, yaitu pada isu Peningkatan Peran Audit dalam Pemberantasan Korupsi.
Tiga isu prioritas lainnya kembali didiskusikan dalam forum G20 ACWG.
Selanjutnya, sebagai langkah pertanggungjawaban, Presidensi Indonesia akan mengedarkan draf akhir Laporan
Akuntabilitas pada 24 Oktober mendatang.
Isu 1.
Peningkatan Peran Audit dalam Pemberantasan Korupsi:
Audit merupakan elemen sentral dalam sistem akuntabilitas dan integritas. Sehingga lembaga audit, akuntan dan auditor swasta memiliki peran kunci dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pada upaya pencegahan, audit bisa masuk pada tahapan perencanaan dan pelaksanaan. Sedangkan pada upaya penindakan, audit berperan untuk
melakukan evaluasi serta penghitungan jumlah kerugian negara. Pembahasan isu ini diharapkan dapat mendorong pemberdayaan badan audit sektor publik dan swasta untuk mengidentifikasi, mencegah, hingga menyelidiki korupsi.
Isu 2.
Partisipasi Publik dan Pendidikan:
antikorupsi dan Partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan korupsi. Para anggota G20 berbagi praktik baik mengenai partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi
yang telah dilakukan. Presidensi Indonesia selanjutnya menyusun Compendium of Good Practices yang diharapkan dapat menjadi referensi praktik baik terkait partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi. Compendium ini nantinya dapat digunakan baik oleh Indonesia, negara anggota G20 dan negara non G20.
Isu 3.
Kerangka Pengawasan Regulasi dan
Supervisi Pengaturan Profesi Hukum
Pada Pencucian Uang Hasil Korupsi:
Kajian PPATK di tahun 2021 menyebutkan bahwa tindak pidana asal yang paling berisiko melakukan pencucian uang adalah korupsi. Pada beberapa kasus, ditemukan
adanya peran profesional bidang hukum, seperti memfasilitasi para pelaku untuk mengakses pasar keuangan dan membantu mendirikan perusahaan baru dengan tujuan untuk mengaburkan harta yang diperoleh dari hasil korupsi.
Namun, tidak pernah ada penuntutan tunggal terhadap profesional hukum dalam konteks pencucian uang. Pembahasan isu ini diharapkan mampu menciptakan regulasi yang mencegah dan menindak para profesional hukum yang terlibat dalam skema pencucian uang.
Isu 4.
Pencegahan Korupsi pada Sektor Energi Terbarukan:
Saat ini, dunia sedang berupaya untuk memastikan keamanan energi melalui transisi energi terbarukan.
Jika Indonesia mengikuti transisi energi terbarukan maka akan memakan biaya yang lebih mahal dibandingkan energi tradisional.
Oleh karena itu, KPK mendorong kementerian/lembaga terkait beserta para pemangku kepentingan, bersama-sama menyusun regulasi yang transparan agar
menghasilkan kebijakan yang mampu mencegah korupsi pada sektor energi terbarukan.
Dari pembahasan isu yang ke 2 tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan High Level Principles (HLP) pemberantasan korupsi di Kepabaenan 2017 & HLP pemberantasan korupsi di bidang Olahraga tahun 2021.
Sedangkan isu ke 3 terkait prioritas lainnya, praktik yang baik dalam partisipasi publik, peran profesi hukum dalam Anti Korupsi, serta catatan latar belakang tentang mitigasi risiko korupsi di energi terbarukan belum selesai sehingga harus berdiskusi kembali kepada para peserta G20-ACWG.
KPK mengharapkan adanya peningkatan pelaksanaan kerangka hukum dan peraturan nasional & internasional yang relevan untuk mengatasi korupsi di bidang kepabeanan & olahraga.
Peserta G20 sepakat isu tersebut merupakan prioritas sebagaimana pernah dibahas dalam HLP pada Oktober 2021. Praktik korupsi di bidang olahraga menjadi perhatian otoritas peradilan pidana di negara-negara G20, sehingga perlu dirumuskan langkah-langkah preventif yang akan diambil untuk mengatasi hal tersebut.
Anggota G20 telah melakukan berbagai upaya positif dalam pemberantasan di bidang kepabeanan. Termasuk penerapan langkah-langkah hukum administrasi kepabeanan sesuai dengan strategi integritas berbasis risiko, yang terintegrasi melalui kerangka antikorupsi nasional, diwujudkan dengan membangun budaya integritas melalui pelatihan nilai-nilai antikorupsi bagi sumber dayanya.
Salah satu upaya menangani kompleksitas bentuk-bentuk korupsi di bidang olahraga yaitu, dengan membentuk undang-undang anti-korupsi khusus, seperti undang-undang yang menangani manipulasi persaingan & perjudian ilegal, & pembentukan pendekatan multi-stakeholder yang melibatkan sektor publik & swasta untuk meningkatkan koordinasi & kerjasama.
(Tim/Kasat)