Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Edukasi Dan Penindakan Pelanggar
Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Polda Sumut Resmi Tahan Eks Wali Kota Sibolga dan Tiga Tersangka
Kasatnews.id, Medan- Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan (60) sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2022, sebesar Rp 22 miliar.
Selain Jamaluddin Pohan, penyidik Tipikor Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Anwar Sadat (48) merupakan Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga sejak Tahun 2022 hingga 2025, dengan Peran selaku Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian, Ilham Lubis (52) Peran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus korupsi ini, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari tanggal 06 Januari 2022 hingga tanggal 31 Juli 2023.
Selanjutnya, Sunardi Pohan (48) berperan sebagai kontraktor dari PT. Mitra Sejati Perkasa, pemodal, pengontrol, dan pemilik kegiatan sampai pembayaran termin II atau 45 persen.
Pembangunan Paar Ikan Modern Kota Sibolga berlokasi di Jalan Mojopahit Kel. Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Pembangunan Pasar Ikan Modern ini, merupakan program dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut, sudah ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut, untuk proses hukum selanjutnya.
Kombes Pol. Irfan menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga (PEN) TA. 2022 pada Dinas Perikanan Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan sumber dana APBD Kota Sibolga sebesar Rp 22 miliar.
“Di dalam kontrak pembangunan Pasar Ikan Modern ini adalah kurang lebih sekitar Rp 22 miliar sekian,” ungkap Kombes Irfan dalam konferensi pers, di Aula Tribata Polda Sumut, Selasa 3 November 2026.
Pengejaran Pasar Ikan Modern Kota Sibolga dibangun sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Pengejaran dilakukan 100 persen, tapi terdapat kekurangan Volume berupa mutu beton terpasang tidak dapat di terima karena tidak memenuhi syarat di terima kekuatan tekan rata-rata dan tidak memenuhi minimal kekuatan dari tiga beton inti.
Kemudian, selisih bobot perhitungan tenaga Ahli USU dengan CCO yaitu negatif 9,404% tersebut berpengaruh terhadap hasil pekerjaan dan terdapat selisih Quantity Pembesian sebesar 20,263.392 kg, atau bila dihitung sebagai bobot, maka diperoleh total selisih bobot yaitu sebesar 2,245%.–
“Kemudian, ada informasi dari masyarakat setelah proyek tersebut selesai, sehingga ada serah terima dan segala macam itu 100%. Ada informasi masyarakat bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut, diduga tidak sesuai dengan spek, sehingga dilakukanlah kemudian penyelidikan oleh penyidik dari Kejati Sumut, dengan instansi terkait yang menemukan juga kekurangan volume pada pekerjaannya,” jelas Irfan.
Sedangkan, hasil penghitungan penyalahgunaan wewenang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.031.753.933,15. Data ini, berdasarkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tertanggal 16 Desember 2025.
”Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume. Sehingga dinyatakan oleh kerugian keuangan negara telah dilakukan dengan metode pemeriksaan itu ada kekurangan, penghitungan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar sekian,” kata Irfan.
Kombes Irfan mengungkap bahwa antara tersangka Jamaluddin Pohan dengan Sunardi Pohan masih berhubungan rekan keluarga.”Dan satu lagi inisial dari SP. SP ini adalah pengembang atau kontraktor yang mana masih ada hubungan keluarga dengan mantan Walikota Sibolga,” katanya.
Sementara petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa Dokumen Pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD DKPP, Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian, Addendum dan CCO, Dokumen Pembayaran (SPPD), Handphone Merek Vivo Y.35 warna Dawn Gold, dan Handphone Merek Samsung Galaxy Z Fold 6 warna Hitam.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka, Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat dan Ilham Saleh Lubis, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dari K.U.H.Pidana lama atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan untuk tersangka Sunardi Pohan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dari K.U.H.Pidana lama atau Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(MRH/R)