GNPF Ulama Sumut Dukung Penuh Pelarangan Gunakan Vape di Lingkungan
GNPF Ulama Sumut Dukung Penuh Pelarangan Gunakan Vape di Lingkungan Polri dan Masyarakat
Kasatnews.id, Medan- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Dr. Suyudi Ario Seto, SIK, SH, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan penggunaan perangkat rokok elektrik (vape) secara mutandis (dengan penyesuaian seperlunya) di seluruh lingkungan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek).
Pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape) itu Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor, SE/9/X/2026, tanggal 30 Oktober 2026.
Adapun pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape) di institusi Polri diantaranya, yakni pertama, melarang penggunaan perangkat rokok elektrik (vape) bagi Pegawai Negeri pada Polri baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri, kedua, melarang penggunaan perangkat rokok elektrik (vape) bagi tamu danpengunjung di lingkungan kerja Polri, ketiga, Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar sebagaimana dimaksud padahuruf a akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, keempat, bagi tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik(vape) di lingkungan kerja Polri agar diberikan teguran dan disampaikan untuk mematikan serta menyimpan perangkatnya.
Kepada wartawan, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut, H. Aidan Nazwir Panggabean mendukung penuh dan mengapresiasi surat edaran Kapolri. Langkah tegas ini dinilai sebagai langkah Proaktif Polri dalam menutup celah penyalahgunaan narkotika jenis cair seperti Etomidate, Ketamine hingga ganja cair.
“Tentu kebijakan ini menjadi cerminan transformasi Polri yang makin responsif, disiplin, dan berintegritas dalam mewujudkan Polri bersama masyarakat,” ujar Aidan, Minggu (1/11/2026).
Lebih lanjut, ia meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar segera mengeluarkan Fatwa pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape).
“Kita juga minta MUI segera mengeluarkan Fatwa atas pelarangan penggunaan vape, agar masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Sumatera Utara nantinya tidak menggunakan vape,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Mangasi Pasaribu dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Minggu (1/11/2026) mengonfirmasi terkait Siurat Telegram atau Surat Edaran Kapolri terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape), menjelaskan belum mendapatkan info tersebut.
“Blm dpt info saya pak mengenai TR tersebut, besok saya carik tau,” kata AKBP Pasaribu. (MRH)