Kasat News Kasat News

Breaking News

Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat Dalam 2×24

Tinjau Hunian Korban Bencana di Tapsel, Wapres Pastikan Pembangunan Huntap

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polisi Ringkus Seorang Residivis Edarkan Sabu di Warung Nasi Goreng Kawasan Tuasan Medan  
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Residivis Edarkan Sabu di Warung Nasi Goreng Kawasan Tuasan Medan  

by Redaksi Kasat News September 16, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang oknum pedagang nasi goreng, yang nyambi edarkan narkoba jenis sabu di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (9/9/2026) malam.

Saat ditangkap, petugas menyita satu paket sabu siap edar dari pelaku, yang ternyata sudah dua kali dipenjara dalam dua kasus berbeda.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (16/9/2026) pagi mengatakan, penangkapan HI (44) berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, perihal aktivitas pelaku yang menjual narkoba di warung nasi goreng.

Pelaku yang sehari – hari melayani pembeli nasi goreng, ternyata juga melayani pembeli narkoba yang datang ke warungnya.

“Pelaku diringkus Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya, pelaku ini sehari – hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar, yang merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual,” ungkap Rafli.

Pelaku, baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir, menjual narkoba karena tergiur dengan keuntungan yang didapat, dan untuk memenuhi kecanduan narkoba dirinya sendiri.

Dalam setiap satu gram narkotika jenis sabu yang laku terjual, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.100 ribu.

“Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba, yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” tambah Rafli.

Dari catatan Polisi, pelaku ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya, pelaku pernah dipenjara pada tahun 2019 karena kasus narkotika, dan kemudian setelah bebas kembali dipenjara karena melakukan penganiyaan.

“Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda yakni narkotika dan penganiayaan,” ungkap Rafli.

Dalam kasus ini, Polisi kini sedang mengejar pemasok narkoba yang identitasnya sudah diketahui. Polisi memastikan, akan membongkar seluruh jaringan narkoba yang melibatkan pelaku.

“Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap. Bagaimana pun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan,” pungkasnya. (MRH/R)

Previous post
Next post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan

September 16, 2026
Nasional

Tinjau Hunian Korban Bencana di Tapsel, Wapres

September 16, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Residivis Edarkan Sabu di

September 16, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Perkuat Tata Kelola Keuangan

September 16, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polda Sumut Ungkap 52 Kasus

September 16, 2026
Nasional

Tinjau Hunian Korban Bencana di

September 16, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Residivis Edarkan

September 16, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.