Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Ringkus Oknum Kepling Wanita Edarkan Vape Narkoba dan Inex

Inalum Sosialisasikan Media MIND 2026 di USU, Ajak Jurnalis Gali

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polisi Ringkus Oknum Kepling Wanita Edarkan Vape Narkoba dan Inex di Medan Maimun
Kriminal

Polisi Ringkus Oknum Kepling Wanita Edarkan Vape Narkoba dan Inex di Medan Maimun

by Redaksi Kasat News September 4, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita, yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di kota Medan. Wanita berumur 41 tahun itu, ditangkap karena mengedarkan pod getar, dan pil ekstasi atau inex

Oknum Kepling FAP (41) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (29/8/2026) lalu di sebuah mini market yang letaknya tidak jauh dari rumahnya, saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Saat ditangkap, petugas menyita 2 vape narkoba atau yang lebih dikenal dengan sebutan pod getar merk El Chapo. Selain 2 pod getar, petugas juga menyita 2 butir pil ekstasi.

“Pelaku berprofesi sebagai Kepling di kota Medan, untuk barang bukti ada 2 pod getar dan 2 butir pil ekstasi,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (4/9/2026) malam.

Pelaku, diketahui baru dalam kurun waktu dua bulan terakhir mengedarkan narkoba. Biasanya, pelaku selalu menggunakan mini market sebagai tempat transaksi, namun beberapa kali transaksi juga dilakukan di pinggir jalan.

“Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, namun juga ke masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya. Untuk setiap satu pod getar yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp.200 ribu, sedangkan untuk satu butir pil ekstasi yang laku terjual pelaku mendapat keuntungan Rp.30 ribu,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, polisi kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. Polisi memastikan, tidak akan pandang bulu dalam setiap penegakan hukum dalam hal pemberantasan narkoba.

“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M, ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bisa bersembunyi dari kami,” pungkasnya. (MRH/R)

Previous post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Ringkus Oknum Kepling Wanita Edarkan Vape

September 4, 2026
Kilas Daerah

Inalum Sosialisasikan Media MIND 2026 di USU,

September 4, 2026
Kilas Daerah

Solidaritas Jadi Aksi Nyata, INALUM Kirim Bantuan

September 4, 2026
Kriminal

Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi di RS

September 4, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Ringkus Oknum Kepling Wanita

September 4, 2026
Kilas Daerah

Inalum Sosialisasikan Media MIND 2026

September 4, 2026
Kilas Daerah

Solidaritas Jadi Aksi Nyata, INALUM

September 4, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.