Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Ringkus Oknum Kepling Wanita Edarkan Vape Narkoba dan Inex

Inalum Sosialisasikan Media MIND 2026 di USU, Ajak Jurnalis Gali

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi di RS Sundari Medan
Kriminal

Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi di RS Sundari Medan

by Redaksi Kasat News September 4, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang digunakan.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan 2 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan seorang bayi korban di Rumah Sakit Umum Sundari Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Terduga kedua tersangka adalah perempuan berinisial ARN alias Amel (37) dan PF (19), warga Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang. Sedangkan korban Mr X (bayi usia 1 hari), dan saksi – saksi MJ (37) warga Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. (orang tua kandung anak/korban), JS (30) warga Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan (Orang tua kandung anak/ korban). BD (60) (orang tua Ibu kandung anak/korban)dan Dr. Z (50) (Dokter RS Sundari).

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan, pada hari Senin, 31 Agustus 2026; pukul 11.30 WIB di Rumah Sakit Umum Sundari Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Pasangan saksi YN dan ESS menikah pada 8 November 2024, memasuki usia pernikahan ke 2, tahun, pasangan saksi YN dan ESS belum memiliki anak dan mencari jasa yang bisa menjual bayi secara resmi, tanpa memiliki pengetahuan tentang perdagangan bayi/manusia serta tata cara yang resmi.

Selanjutnya, pasangan saksi YN dan ESS kemudian mendapatkan informasi tentang penjual bayi dari adik saudara ESS yang berinisial ES. Kemudian IES dan tersangka ARN alias Amel sebelumnya pernah bertemu dan membahas tentang tersangka PF yang sedang hamil, tanpa suami dan ingin menjual bayinya. Sebelumnya, tersangka ARN alias Amel dan tersangka PF, dikenalkan oleh ibu angkat PF di sekitar bulan April 2026. Ibu angkat Putri Anisa mengenalkan tersangka ARN alias Amel kepada tersangka PF untuk tujuan adopsi anak yang sedang dikandung tersangka PF, dengan alasan, tersangka ARN. ALS alias Amel merupakan seorang perawat, pada saat dikenalkan, ibu angkat PF menyatakan bahwa usia kandungan tersangka P.F sudah berusia 6 bulan. Kemudian, pada bulan April 2026, pasangan YN dan ESS datang ke Klinik dr Friska tempat tersangka ARN alias Amel, Roziah Nur alias. ARN alias Amel yang beralamat di Jalan Glugur Rimbun, Tuntungan II, Tanjung Anom.  Selanjutnya, pada pertemuan ini pasangan saksi YN dan saksi ESS langsung membahas niat mereka mengadopsi anak yang berjenis kelamin perempuan. Setelah itu, untuk seluruh interaksi daring berlangsung antara nomor saksi ESS dan tersangka ARN alias Amel.

“Sementara interaksi berupa transaksi pembayaran menggunakan akun BRImo saksi YN. Transfer dilakukan sebanyak 3 kali. Dengan rincian sebesar; Rp1 juta (tanggal pasti belum diketahui), sebesar Rp 4 juta (1/8/2026), dan sebesar Rp10 juta (31/8/2026) saat anak diserahkan. Total uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp 15 juta dan pengeluaran untuk membeli perlengkapan bayi. Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp.9.400.000, 1 helai kain gendong, kain bedong, salinan bukti transfer, chat, rekaman CCTV, fotocopy surat keterangan lahir, jaket dan baju perawat. Dan modus tersangka faktor ekonomi,” ujar AKBP Adrian, Jumat (4/9/2026). Lanjut dikatakannya, pada Mei 2026, interaksi via telpon. Tersangka ARN alias Amel memberi tau pasangan saksi, bahwa orangtua calon anak merupakan anak kuliah dan ini merupakan perdagangan bayi yang resmi.  Kemudian pada 1 Agustus 2026 pasangan saksi YN dan ESS kembali menemui tersangka ARN alias Amel di klinik yang sama untuk menyerahkan perlengkapan bayi dan mentransfer uang sejumlah Rp 4 Juta. Pada pertemuan tersebut, dibahas HPL di bulan Agustus. Kemudian hingga tanggal 27 Agustus pagi, pasangan saksi YN dan ESS menanyakan kabar anak yang akan diadopsi kepada tersangka ARN alias Amel. Namun, tersangka ARN alias Amel baru membalas di malam hari, menyampaikan jika ibu bayi belum bisa dioperasi. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah, usia kandungan tersangka ARN alias Amel baru 7 bulan dan belum waktunya melahirkan. Pada 28 Agustus 2026, tersangka ARN alias Amel mengabari jika anak sudah lahir pada tanggal 31 Agustus, tersangka ARN alias Amel mencuri bayi yang diambilnya secara acak yang ada di ruang Nifas di RSU Sundari.

“Tersangka ARN alias Amel menggunakan baju kerja perawat dan masker saat melakukan perbuatannya. Keputusan tersangka ARN. ALS alias Amel mengambil bayi yang ada di RSU Sundari tersebut, karena sebelumnya pernah bekerja di RSU Sundari dari tahun 2010 – 2012, sehingga sudah paham mapping situasi lingkungan sekitar RS Sundari.Kemudian tersangka Amel mengirim foto bayi kepada pasangan saksi YN dan Edy Sahputra mengabari akan datang mengantar bayi tersebut. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka Amel datang ke rumah pasangan saksi YN dan ESS. Setelah bayi diserahkan, saksi YN mentransfer kembali sejumlah Rp 10 juta kepada tersangka Amel dan tersangka Amel pulang. Setelah tersangka Amel pulang, pasangan saksi Y.N dan E.S.S mengetahui jika anak yang mereka adopsi berjenis kelamin laki-laki dan meminta pertanggungjawaban kepada tersangka Amel,” lanjutnya.

“Kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara. Dan kedua tersangka dijerat Pasal 455 UU No 1 Tahun 2026 dan UU No 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (MRH/R)

Previous post
Next post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Ringkus Oknum Kepling Wanita Edarkan Vape

September 4, 2026
Kilas Daerah

Inalum Sosialisasikan Media MIND 2026 di USU,

September 4, 2026
Kilas Daerah

Solidaritas Jadi Aksi Nyata, INALUM Kirim Bantuan

September 4, 2026
Kriminal

Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi di RS

September 4, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Ringkus Oknum Kepling Wanita

September 4, 2026
Kilas Daerah

Inalum Sosialisasikan Media MIND 2026

September 4, 2026
Kilas Daerah

Solidaritas Jadi Aksi Nyata, INALUM

September 4, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.