Polda Sumut Bongkar Penipuan Online Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus
Diduga Petugas P2TL ULP Medan Kota Langgar PERDIR PLN
Kasatnews.id, Medan- Diduga Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Medan Kota putuskan kabel listrik warga tanpa menunjukkan surat tugas dalam melaksanakan eksekusi tersebut.
Pemutusan kabel listrik itu terkesan tidak sesuai SOP yang diatur didalam PERDIR PLN (Persero) Nomor: 0028.P/DIR/2023 tertuang didalam BAB III tentang Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik di Pasal 12 ayat 6 huruf c,d,j dan k serta melanggar ayat 7.
Demikian disampaikan oleh Ketua tim investigasi, M Ilham SH,MH, kepada wartawan pada Kamis (3/9/2026).
Dijelaskannya, dugaan petugas P2TL ULP Medan Kota yang melanggar prosedur tersebut berdasarkan informasi dari konsumen/pelanggan PLN di wilayah kerja ULP Medan Kota.
“Kemarin tuh tim kita mendapatkan keluhan dari warga. Listriknya diputus oleh petugas P2TL tiba-tiba dan dianggap tidak sesuai SOP,,” ujar Ilham.
Lebih lanjut, ia menuturkan pads hari Senin (31/8/2026) Tim investigasi turun langsung dan mendatangi Kantor ULP Medan Kota, Jalan Listrik Medan, guna menindaklanjuti dan melaporkan keluhan konsumen/pelanggan tersebut.
“Kemarin kita datang ke ULP Medan Kota, untuk menyampaikan keluhan warga. Kedatangan kami pun disambut baik oleh pimpinan ULP Medan Kota. Kami minta kepada pimpinan/SpvManager ULP Medan Kota segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas bagi oknum-oknum nakal,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PLN Sumut, Darma Sahputra dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Kamis (3/9/2026) terkait dugaan petugas P2TL ULP Medan Kota langgar PERDIR PLN, belum berkomentar. (MRH/R)