Warga soroti galian C Karang Baru: 15–20 Truk Angkut Tanah Urug Setiap Hari, Izin Dipertanyakan?
Kasatnews.id | Batu Bara — Aktivitas galian C berupa pengambilan tanah urug di Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi sorotan. Sedikitnya 15 hingga 20 unit truk disebut keluar-masuk lokasi setiap hari mengangkut material tanah urug.
Besarnya aktivitas pengangkutan tersebut memunculkan pertanyaan serius, apakah kegiatan itu telah mengantongi seluruh perizinan pertambangan dan dokumen lalu lintas yang diwajibkan?
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kegiatan tersebut diduga belum dapat menunjukkan dokumen perizinan pertambangan (IUP/IPR atau perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatannya) serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) apabila kegiatan tersebut memang memenuhi kriteria yang diwajibkan berdasarkan ketentuan lalu lintas.
Persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar aktivitas pengerukan tanah biasa. Jika kegiatan tersebut masuk dalam kategori pertambangan mineral/batuan dan dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, maka konsekuensi hukumnya dapat berujung pada penindakan pidana sesuai ketentuan UU Minerba yang berlaku.
Dari sisi lalu lintas, mobilitas 15–20 truk per hari juga patut diuji oleh Dinas Perhubungan, khususnya terkait dampak terhadap keselamatan pengguna jalan, kondisi jalan serta kewajiban Andalalin atau dokumen teknis lalu lintas lainnya.
Informasi lain yang beredar menyebutkan lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Batu Bara. Kasatnews.id menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta dokumen resmi.
Untuk memperoleh kepastian, media ini telah meminta konfirmasi kepada Kadis DPMPTSP Batu Bara terkait legalitas perizinan kegiatan tersebut serta kepada Kadishub Batu Bara Zamzamy mengenai aspek Andalalin dan lalu lintas angkutan material.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi.
Warga Desak APH Turun Tangan
Warga meminta APH segera turun ke lokasi, memeriksa legalitas kegiatan, pemilik/pengelola, dokumen perizinan, status lahan, aspek lingkungan serta dokumen lalu lintasnya.
Jika terbukti tidak mengantongi izin yang diwajibkan, warga mendesak aktivitas tersebut segera dihentikan dan diproses sesuai hukum.
Apalagi apabila aktivitas pengangkutan tanah urug telah menimbulkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, maka aspek pidana dan pertanggungjawaban atas dampaknya juga wajib diperiksa.
15–20 truk per hari bukan aktivitas kecil. Jika izin lengkap, tunjukkan secara terbuka. Jika tidak berizin, jangan biarkan aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berjalan.
Publik menunggu tindakan nyata pemerintah dan aparat penegak hukum—bukan sekadar pembiaran. (Tim/Kasat)