Kasat News Kasat News

Breaking News

2 Tahun DPO, Orang Tua Korban Pembacokan Minta Dewan Komisi

Akibat Limbah Sawit, PT Leo Mas Sunggal Penjarakan Anak dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Akibat Limbah Sawit, PT Leo Mas Sunggal Penjarakan Anak dan Bapak Sintua
Kriminal

Akibat Limbah Sawit, PT Leo Mas Sunggal Penjarakan Anak dan Bapak Sintua

by Redaksi Kasat News Agustus 10, 2026 0 Comment

Kasatnews.id- Puluhan warga Dusun II, Desa Pujomulyo Sunggal menggelar unjuk rasa (unras) di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No 1 Medan, pada Senin (10/8/2026).

Unras damai tersebut digelar buntut dari keresahan warga terhadap limbah Pabrik Sawit PT Leo Mas Sunggal hingga warga (anak dan bapak) dipenjara.

Puluhan warga itu membawa spanduk bertuliskan “Kami Minta Supaya Dibebaskan Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun. Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil. Tegakkan Supremasi Hukum Jangan Tumpul Keatas Tajam Kebawah. Kembalikan Hak Kami, Untuk Menghirup Udara Sehat dan Bersih, Menolak Kebisingan dan Limbah PT Leo Mas”.

Dalam orasinya, Kuasa Hukum warga, Pita Sitorus SH, menjelaskan kekecewaan warga terhadap penegakkan hukum terhadap Pabrik Sawit, PT Leo Mas.

“Kami memohonkan kepada Bapak Kapokri, Jenderal Sigit, Pak kami sudah banyak melakukan surat menyurat, bahkan sudah dapat rekomendasi dari DPRD Deli Serdang, bahkan sudah melayangkan surat ke Ombudsman, LPSK, Kapolri, Kapolda, Ditkrimsus Polda Sumut dan dinas-dinas yang terkait perizinan. Dan sudah RDP di Kantor DPRD Deli Serdang. Pak, satu tahun masyarakat berjuang untuk suoaya dikurangi pencemaran pabrik yang baru berdiri. Mereka warga sudah tinggal 40 tahun sudah 4 genarai. Kok dengan haknya melakukan aksi pembakaran ban yang diluar perusahaan bisa dipenjara. Mereka hanya menyampaikan haknya untuk menghirup udara bersih dan sehat,” ujar Pita Sitorus.

Lebih jauh, ia menyayangkan kronologis penegakkan hukum dan penahanan dua orang warga yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan.

“Pada tanggal 14 Juli 2026 Susanto Marbun ditangkap sewaktu datang ke ladangnya. Pada pemanggilan pertama sudah dihadirinya, diminta keterangan sudah (kooperatif). Selanjutnya pada tanggal 15, bapak Sintua Abdul Haris Marbun dan istrinya mendatangi Polrestabes Medan untuk diperiksa berdasarkan arahan dari pihak DPRD, kepolisian dan instansi terkait. Setelah diperiksa 1 kali dalam 4 jam dijemputlah.Ternyata menjadi bencana ini bagi Bapak Sintua Abdul Haris Marbun dia ikut ditangkap. Dan saat itu dari atas ke bawah diantar oleh oknum polisi supaya menjumpai Penyidik ternyata dipaksa mebeken-neken, dia gak ngerti hukum, lalu langsung dipaksa untuk BAP tanpa pendampingan hukum (pengacara),” bebernya.

“Tolong kami Pak Kapolri, Kapolda, Kapolrestabes Medan segera tegakkan hukum berkeadilan. Bahkan tadi saya diaajak ke ruangan, lagi-lagi saya kecewa dengan Kapolri. Kenapa harus handphone ditahan ? adakah peraturannya, adakah perkap dan perpol kepolisiannya, sehingga handphone setiap kunjungan harus diletakkan/disimpan di lemari, apakah publik mau dibungkam ? Apa yang ditakutkan kalau cuma wacana audiensi. Dan saya dipertemuan rapat tadi yang dihadiri Wakasatreskrim hasilnya kekecewaan dan hanya omon-omon. Dua warga Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun tidak dibenaskan atau tetap dipenjara,” tandasnya.

Selanjutnya, puluhan warga yamg menggelar unras damai membubarkan diri dengan tertib dan penuh kekecewaan. (MRH)

Previous post
Next post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

2 Tahun DPO, Orang Tua Korban Pembacokan

Agustus 10, 2026
Kriminal

Akibat Limbah Sawit, PT Leo Mas Sunggal

Agustus 10, 2026
Nasional

Ketum KSPSI 1973 Serta Ginting : Melalui DPR,

Agustus 9, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Bakar Sarang Narkoba di Bantaran

Agustus 9, 2026
In Case You Missed
Kriminal

2 Tahun DPO, Orang Tua

Agustus 10, 2026
Kriminal

Akibat Limbah Sawit, PT Leo

Agustus 10, 2026
Nasional

Ketum KSPSI 1973 Serta Ginting

Agustus 9, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.