Kasat News Kasat News

Breaking News

Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Belasan Kasus

Wakil Bupati Syafrizal Tinjau BERLAYAR, Pastikan Pelayanan Publik Hadir hingga

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Belasan Kasus Narkotika Berhasil Diungkap
Kriminal

Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Belasan Kasus Narkotika Berhasil Diungkap

by kasatnews Agustus 5, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat hampir 2 kilogram yang digelar di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., bersama jajaran Satresnarkoba dan dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Batu Bara, BNNK Batu Bara, serta penasihat hukum tersangka.

Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa sepanjang satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 19 tersangka, terdiri dari 18 pria dan seorang perempuan.

Selain para tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut yang diungkap pada 12 April 2026.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga berperan mengirimkan sabu melalui jasa angkutan bus tujuan Pekanbaru, Riau. Keduanya disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus teh berwarna kuning emas berisi sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sementara 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melarutkan sabu menggunakan cairan pembersih setelah direbus hingga tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya, seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian melalui penyampaian informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan selesai sekitar pukul 10.00 WIB. (Tim/Kasat)

Tags: BNNK Batu Bara Narkoba. Pemusnahan Barbut Polres Batu Bara Sabu 2 Kg
Previous post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram

Agustus 5, 2026
Batu Bara

Wakil Bupati Syafrizal Tinjau BERLAYAR, Pastikan Pelayanan

Agustus 5, 2026
Kriminal

Satreskrim Polres Batu Bara Ringkus Tiga Terduga

Agustus 5, 2026
Kriminal

Bangunan Gedung Mewah Bertingkat Bebas Berdiri Tanpa

Agustus 5, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polres Batu Bara Musnahkan Hampir

Agustus 5, 2026
Batu Bara

Wakil Bupati Syafrizal Tinjau BERLAYAR,

Agustus 5, 2026
Kriminal

Satreskrim Polres Batu Bara Ringkus

Agustus 5, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.