Plt Kadisdik Batu Bara Menghindar, Aset “Siluman” Tugu Titik Kontrol/Pasti
Plt Kadisdik Batu Bara Menghindar, Aset “Siluman” Tugu Titik Kontrol/Pasti Rp7,18 Miliar Kembali Disoal
Kasatnews.id | Batu Bara – Pencatatan aset tetap Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara kembali menuai sorotan. Dalam dokumen aset tetap Tahun Anggaran 2024, tercatat nomenklatur “Tugu Titik Kontrol/Pasti” dengan nilai fantastis sekitar Rp7,18 miliar.
Nilai tersebut dinilai janggal karena hingga kini belum jelas apakah benar berupa aset fisik tugu atau justru merupakan akumulasi sejumlah pekerjaan revitalisasi sarana pendidikan seperti jamban, pagar, ruang kelas dan pekerjaan lainnya.
Jika benar Rp7,18 miliar tersebut berasal dari berbagai pekerjaan fisik, publik berhak mempertanyakan mengapa objek belanja yang berbeda tidak dicatat secara rinci dan transparan berdasarkan lokasi, volume, nilai pekerjaan, serta sekolah penerima manfaat.
Ketiadaan penjelasan yang terang berpotensi menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian pencatatan aset dan upaya mengaburkan asal-usul penggunaan anggaran daerah. Bahkan, apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan dalam menyamarkan objek belanja atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah dugaan perbuatan melawan hukum dan wajib diperiksa lebih lanjut.
Sorotan ini semakin menguat karena BPK sebelumnya menemukan sejumlah persoalan penatausahaan aset. Di antaranya, dua bidang tanah bangunan pendidikan dan latihan senilai total Rp100 juta yang keberadaannya tidak dapat ditemukan. BPK juga mencatat aset Dinas Pendidikan berupa Tanah Kampung senilai Rp95 juta serta Jaringan, Saluran dan Instalasi senilai Rp196,36 juta yang pada pemeriksaan TA 2022 tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, BPK merekomendasikan penelusuran dokumen pendukung atas pekerjaan rehabilitasi yang belum dikapitalisasi ke aset induknya senilai Rp2,605 miliar.
BPK juga menegaskan bahwa aset yang tidak dapat ditelusuri berisiko hilang dan berpotensi merugikan daerah. Untuk aset yang dinyatakan hilang, mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) perlu diproses sesuai ketentuan.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi mengenai aset “Tugu Titik Kontrol/Pasti” Rp7,18 miliar, Plt Kadisdik Batu Bara Yaser Abdillah, ST belum memberikan penjelasan substantif.
Sikap bungkam pejabat terkait justru semakin memperlebar tanda tanya publik. Apakah aset Rp7,18 miliar itu benar-benar ada secara fisik? Di mana lokasinya? Apa bentuknya? Dari pekerjaan apa nilainya terbentuk? Dan mengapa menggunakan nomenklatur “Tugu Titik Kontrol/Pasti”?
Untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan atau dugaan perbuatan melawan hukum, Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh, mulai dari DPA, dokumen pengadaan, kontrak/SPK, SPM-SP2D, BAST, laporan hasil pekerjaan hingga pemeriksaan fisik di lapangan.
Publik membutuhkan jawaban, bukan sekadar angka dalam laporan aset. Sebab, Rp7,18 miliar adalah uang rakyat yang wajib jelas asal-usulnya, jelas wujudnya, jelas manfaatnya, dan jelas pertanggungjawaban hukumnya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Plt Kadisdik Batu Bara maupun pihak terkait lainnya. (Tim/Kasat)