Pria Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Diamankan Polres Batu Bara untuk
Pria Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Diamankan Polres Batu Bara untuk Proses Hukum
Kasatnews.id | Batu Bara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur dengan mengamankan seorang pria berinisial M.A. (44), warga Kabupaten Batu Bara.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026.
Terduga diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama sejumlah warga kepada personel Satreskrim Polres Batu Bara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Setelah menerima informasi tersebut, perangkat desa bersama pihak pelapor berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban sebelum membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban mengaku dugaan peristiwa tersebut terjadi lebih dari satu kali dalam rentang waktu beberapa tahun. Adapun dugaan kejadian terakhir disebut berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah dekat rumah tersangka.
Atas dasar laporan dan hasil penyelidikan awal, Satreskrim Polres Batu Bara segera mengambil langkah hukum dengan mengamankan terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan intensif.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta menggelar perkara untuk menentukan status hukum sesuai alat bukti yang diperoleh. Selanjutnya, berkas perkara akan dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.
Polres Batu Bara menegaskan bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan anak akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas selama proses penegakan hukum berlangsung.
Demi melindungi identitas korban yang masih di bawah umur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, media tidak mengungkap identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada pengenalan korban. Selain itu, penggunaan istilah “terduga pelaku” dilakukan untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim/Kasat)