Pria Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Diamankan Polres Batu Bara untuk
Miris, PT Universal Gloves Penjarakan Warga Terdampak Limbah Pabrik
Kasatnews.id, Deli Serdang – Di tengah masih berlangsungnya pendalaman Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas gudang penyimpanan cangkang sawit milik PT Universal Gloves (PT UG), Sumantri (49) dan putranya, Muhammad Fajar Fathurahman (21), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan.
Informasi penahanan diterima wartawan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB melalui pesan WhatsApp dari kuasa hukum keduanya, Riki Irawan, S.H., M.H. Menurut Riki, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor PRINT-1906/L.2.14/Eoh.2/07/2026 atas nama Sumantri dan Nomor PRINT-1907/L.2.14/Eoh.2/07/2026 atas nama Muhammad Fajar Fathurahman, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Bagi warga Patumbak Kampung, Sumantri bukanlah sosok yang asing. Selain sebagai kepala keluarga, ia dikenal sebagai pelatih karate Wadokai yang telah puluhan tahun mengabdikan dirinya di dunia olahraga bela diri. Selama menekuni karate, ia telah mengikuti berbagai kejuaraan di berbagai daerah di Indonesia dan membina banyak atlet muda di lingkungan tempat tinggalnya.
Berawal dari Keluhan Lingkungan
Kasus yang kini menjerat ayah dan anak itu bermula dari keluhan warga terhadap aktivitas gudang penyimpanan dan pengolahan cangkang sawit milik PT Universal Gloves di Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Warga mengaku terganggu oleh bau yang ditimbulkan dari tumpukan cangkang sawit serta mengkhawatirkan dampak lingkungan dan keselamatan akibat aktivitas gudang yang berada berdampingan dengan permukiman. Keluhan tersebut mulai disampaikan kepada berbagai instansi sejak 25 September 2025.
Namun, di tengah upaya warga memperjuangkan penyelesaian persoalan lingkungan, perselisihan dengan pihak perusahaan berkembang menjadi perkara pidana. PT Universal Gloves kemudian melaporkan sejumlah warga atas dugaan pengrusakan alat berat yang terjadi saat cekcok di area gudang cangkang sawit.
Pada 21 November 2025, sejumlah warga memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Patumbak. Mereka berharap perkara dapat diselesaikan melalui mediasi, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, pada 15 Desember 2025, Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman kembali menjalani pemeriksaan lanjutan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Pencemaran Masih Berjalan
Sementara proses pidana berjalan, penanganan dugaan pencemaran lingkungan juga terus berlanjut.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Wilayah Sumatera menerima pengaduan terkait PT Universal Gloves pada 31 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, pengambilan sampel air dilakukan pada 2 April 2026 dan hasil uji laboratorium menunjukkan adanya sejumlah parameter yang melebihi baku mutu lingkungan.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar proses penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan yang hingga kini masih berproses. Persoalan itu juga menjadi bagian dari pendalaman Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang pada 19 Juni 2026 meminta keterangan dari pelapor, Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara terkait penanganan pengaduan masyarakat.
Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pada Kamis (16/7/2026), Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman memenuhi panggilan penyidik di Polsek Patumbak. Pada hari yang sama, keduanya beserta berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Kejari Lubuk Pakam) untuk memasuki tahap penuntutan (P-22), sebagaimana disampaikan kuasa hukum mereka.
Setelah proses pelimpahan tersebut, keduanya tidak diperkenankan pulang. Mengetahui hal itu, Rika Agusta Lubis, istri Sumantri sekaligus ibu Muhammad Fajar Fathurahman, segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat permohonannya, Rika menyatakan kesediaannya menjadi penjamin serta menjamin suami dan anaknya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan, dan akan memenuhi setiap panggilan aparat penegak hukum.
Menurut Riki Irawan, permohonan tersebut tidak dikabulkan. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa Rika Agusta Lubis sempat menangis dan memohon agar suami dan anaknya tidak ditahan, namun permohonan itu tetap tidak mengubah keputusan penahanan.
Riki juga menyebut, berdasarkan apa yang dilihatnya di lokasi, seorang karyawan PT Universal Gloves yang biasa dipanggil Hatta terlihat berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam pada hari yang sama. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi mengenai tujuan kehadiran yang bersangkutan maupun kaitannya dengan proses perkara tersebut.
Selain itu, Riki mempertanyakan keputusan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, perkara yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana berat sehingga penangguhan penahanan seharusnya dapat dipertimbangkan. Ia juga menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara, termasuk mengenai penyitaan alat berat yang disebut sebagai objek dugaan pengrusakan.
Kini, perkara yang bermula dari keluhan warga terhadap dugaan pencemaran lingkungan telah memasuki tahap penuntutan dengan penahanan terhadap dua warga. Sementara itu, pendalaman Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait penanganan dugaan pencemaran lingkungan serta proses penerapan sanksi administratif terhadap PT Universal Gloves masih terus berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan pihak PT Universal Gloves terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. (MRH/R)