Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Vape Narkoba, 4 Tersangka Diamankan
Jalur Peredaran Vape Cairan Diduga Mengandung Etomidate di Batu Bara Terbongkar, Satresnarkoba Ringkus Empat Terduga Pelaku, Satu Pria Positif Sabu
Kasatnews.id | Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara membongkar dugaan jaringan peredaran cairan vape yang diduga mengandung Etomidate, obat keras yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum karena disalahgunakan sebagai bahan campuran rokok elektrik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan sekaligus transaksi cairan vape diduga mengandung Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Kamis (9/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan tertutup. Hasilnya, petugas mengamankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30).
Dari tangan keduanya, polisi menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon seluler yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Penyelidikan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Berdasarkan keterangan awal kedua terduga pelaku, cairan tersebut diduga diperoleh dari dua orang yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.
Informasi itu langsung dikembangkan. Pada Jumat (10/7/2026) dini hari, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan M.F.A.D. (29) serta M.T.A.S. (41). Dalam pengembangan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran barang tersebut.
Selain empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Status hukumnya akan diproses sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui bahwa cairan Etomidate tersebut diduga akan diedarkan kembali kepada pembeli. Keterangan tersebut masih akan didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul pasokan, pola distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kasus ini turut menyoroti meningkatnya modus penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya. Aparat kini diduga tengah menelusuri kemungkinan jalur distribusi Etomidate yang masuk ke wilayah Batu Bara melalui jaringan antardaerah.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pemasok yang lebih besar. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Seluruh pihak yang diamankan dalam perkara ini tetap memperoleh hak-hak hukumnya, dan setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). (Tim/Kasat)