Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Vape Narkoba, 4 Tersangka Diamankan
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Kasatnews.id | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi menerima surat pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, pada Sabtu (11/7/2026).
Informasi tersebut disampaikan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Siaran Pers Nomor: PR–223/011/K.3/Kph.3/07/2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas institusi maupun proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Melalui pernyataan resmi tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, independensi, dan keberlangsungan penegakan hukum, sekaligus memastikan roda organisasi tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim/Kasat)