Kasat News Kasat News

Breaking News

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Beredarnya Surat Perbaikan Data Dinas PUTR Jadi Sorotan, Aktivis Minta

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Robi Barus Desak Dinas Pariwisata dan Polisi Tindak Tegas The Lion Ktv 
Kriminal

Robi Barus Desak Dinas Pariwisata dan Polisi Tindak Tegas The Lion Ktv 

by Redaksi Kasat News Juni 26, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Anggota DPRD Kota Medan Komisi 1, Robi Barus SE, MAP, mendesak Dinas Pariwisata Kota Medan dan Kepolisian menindaklanjuti dugaan Tempat Hiburan Malam (THM) The Lion Ktv dan Exekutive Lounge kini masih bebas beroperasi 24 jam nonstop hingga pil ekstasi/inex dibandrol Rp.300 Ribu.

Hal itu disampaikan Robi Barus kepada awak media, Jumat (26/6/2026).

“Pihak Pemko Medan (Dinas Pariwisata) dan kepolisian harus segera action dan turun langsung menindaklanjuti dugaan informasi tersebut. Di situkan sudah ada aturan jam operasional, jangan dibiarkan The Lion Ktv dan Exekutive Lounge beroperasi 24 jam,” tegas Robi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan agar Dinas Pariwisata Kota Medan, Satpol PP, dan kepolisian dapat segera melakukan tindakan tegas agar tidak menimbulkan dugaan lain di tengah-tengah masyarakat.

“Jangan sempat warga masyarakat menduga-duga kinerja Pemko Medan, mau jadi apa Pemerintah Kota Medan ini kalau tidak ada penegakan hukum,” tukasnya.

Sekedar informasi, aturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Medan berpedoman pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta regulasi tingkat kota seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 29 Tahun 2014.

Dasar hukum dan ketentuan utama yang berlaku meliputi:Perizinan dan Tanda Daftar Usaha (TDUP): Berdasarkan Perwal No. 29 Tahun 2014 dan UU No. 10 Tahun 2009, setiap pengusaha kelab malam, diskotik, dan pub diwajibkan memiliki

Jam Operasional dan ketertiban, diatur melalui Surat Edaran Wali Kota, di mana kegiatan hiburan malam wajib membatasi jam operasional dan tunduk pada penutupan sementara selama waktu tertentu, seperti pada bulan suci Ramadan untuk menghormati umat beragama.

Larangan tindak pidana, THM dilarang keras menjadi sarana peredaran atau transaksi minuman keras ilegal, narkotika, serta praktik perjudian dan prostitusi.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Kota Medan, Odi Batubara dan Kapolsek Medan Helvetia melalui Kanit Reskrim, Iptu Sihombing dikonfirmasi awak media berulang-ulang hingga kini terkait dugaan THM The Lion Ktv dan Bar bebas beroperasi 24 jam hingga peredaran narkoba, enggan berkomentar.

 

Previous post
Next post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan

Juni 28, 2026
Batu Bara

Beredarnya Surat Perbaikan Data Dinas PUTR Jadi

Juni 28, 2026
Kriminal

Sukses Gelar Rangkaian Jelang HUT Bhayangkara ke-80,

Juni 28, 2026
Kriminal

Robi Barus Desak Dinas Pariwisata dan Polisi

Juni 26, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan

Juni 28, 2026
Batu Bara

Beredarnya Surat Perbaikan Data Dinas

Juni 28, 2026
Kriminal

Sukses Gelar Rangkaian Jelang HUT

Juni 28, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.