Ketua DPRD Tapteng Laporkan Plt Lurah ke Polisi, Dugaan Perlawanan
Dugaan Pembiayaan Ganda LKBH KORPRI Batu Bara: Iuran ASN Sudah Dipungut, BKPSDM Gelontorkan Honor Rp108 Juta
Kasatnews.id | Batu Bara – Pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran honorarium Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen pencairan keuangan daerah (SP2D), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara tercatat merealisasikan pembayaran honorarium LKBH KORPRI sebesar Rp108.000.000 dalam satu tahun. Pembayaran dilakukan secara rutin setiap triwulan dengan nilai identik sebesar Rp27.000.000.
Pola pembayaran yang bersifat tetap dan berulang tersebut memunculkan pertanyaan serius, karena tidak menunjukkan keterkaitan langsung dengan jumlah kegiatan, perkara hukum yang ditangani, maupun output kerja yang terukur. Padahal diketahui bahwa Iuran ASN Telah Diatur dan Mencakup Pembiayaan LKBH.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 3 Tahun 2023, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan membayar iuran bulanan KORPRI dengan rincian sebagai berikut:
– Golongan I dan II: Rp10.000 per bulan
– Golongan III: Rp15.000 per bulan
– Golongan IV: Rp20.000 per bulan
– Hingga pejabat eselon II Sebesar 75.000,00 dan
– Pejabat Eselon III 45.000,00,serta
– Pejabat Eselon IV sebesar 25.000,00.
Iuran tersebut dipungut secara rutin melalui bendahara perangkat daerah dan dikelola oleh Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Batu Bara.
Dalam regulasi yang sama ditegaskan bahwa dana iuran digunakan untuk berbagai kepentingan anggota, termasuk pembiayaan bantuan hukum melalui LKBH bagi ASN yang menghadapi permasalahan hukum.
Dengan jumlah ASN yang mencapai ribuan orang, potensi dana iuran yang terkumpul setiap tahun diperkirakan mencapai ratusan juta hingga mendekati miliaran rupiah.
Indikasi Pembiayaan Ganda Mengemuka Dengan adanya sumber pendanaan dari iuran tersebut, pembebanan tambahan melalui APBD memunculkan dugaan kuat terjadinya pembiayaan ganda (double financing) atas fungsi layanan bantuan hukum yang sama.
Pengamat kebijakan dan anggaran Batu Bara dari AMPERA, Ahmad Fatih Sutan, menilai kondisi tersebut perlu dikaji secara cermat.
“Hal ini tidak semata-mata persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi temuan apabila tidak didukung dengan dasar hukum dan perencanaan yang memadai,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan APBD harus memiliki justifikasi yang jelas, terutama jika suatu kegiatan telah memiliki sumber pendanaan lain.
“Jika terdapat lebih dari satu sumber pembiayaan untuk fungsi yang sama, maka perlu dipastikan tidak terjadi tumpang tindih dalam penganggaran,” katanya.
Ia juga menyoroti pola pembayaran yang dilakukan secara rutin dengan nilai yang seragam.
“Perlu penjelasan terbuka mengenai mekanisme dan dasar perhitungan pembayaran tersebut, agar sejalan dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja,” tambahnya.
Tidak Ditemukan Dasar Hukum Spesifik Honor LKBH dalam peraturan Bupati No 3 tahun 2023 tentang Korpri Batu Bara bahwa Penelusuran lebih lanjut juga menunjukkan Tidak terdapat Peraturan Bupati yang secara khusus mengatur pemberian honorarium LKBH KORPRI
Sementara acuan dalam Standar Biaya Umum (SBU) juga tidak secara eksplisit mencantumkan honor untuk organisasi seperti KORPRI sebagaimana LKBH merupakan bagian dari organisasi KORPRI, dan bukan perangkat daerah yang di biaya oleh APBD. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar legalitas penggunaan APBD untuk membiayai kegiatan tersebut.
ASN Penerima Honor indikasi Potensi Konflik Pera. Informasi yang dihimpun juga menunjukkan bahwa penerima honorarium merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai pengurus KORPRI, khususnya pada bidang perlindungan dan bantuan hukum.
Hal ini memunculkan potensi konflik kepentingan, pemberian honor atas fungsi yang melekat serta kemungkinan “double benefit.
Dikonfirmasi media ini, Ka. BKPSDM Batu Bara Aldi Ramadhan melalui HP nya tidak pernah aktif dan bersangkutan jarang masuk kantor ketika hendak di temui media ini hingga berita tayang menunggu klarifikasi dari pihak terkait. (1/5/2026)
Potensi Ketidakefisienan hingga Kerugian Daerah. Jika tidak terdapat dasar hukum yang memadai serta output kegiatan yang jelas, maka pembayaran sebesar Rp108 juta berpotensi dikategorikan sebagai pengeluaran tidak tepat dan indikasi penyimpangan dalam penggunaan APBD berisiko tidak efisien dan membuka potensi kerugian daerah.
Desakan Klarifikasi dan Transparansi Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai tentang dasar hukum pembayaran honorarium LKBH, rincian kegiatan dan output yang dihasilkan serta mekanisme pemisahan antara dana iuran KORPRI dan APBD.
Untuk itu, diperlukan klarifikasi terbuka dari pihak BKPSDM serta Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Batu Bara guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dugaan ini semakin menguatkan adanya celah serius dalam tata kelola anggaran daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan keuangan publik berjalan sesuai prinsip yang benar. (Tim/Kasat)