Kasat News Kasat News

Breaking News

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan

Anggota DPRD Medan Edi Saputra Rayakan HUT ke 28 PAN

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp3,94 Miliar di Batu Bara, OPD Wajib Tanggung Jawab
Batu Bara

BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp3,94 Miliar di Batu Bara, OPD Wajib Tanggung Jawab

by kasatnews April 10, 2026 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 mengungkap dugaan penyimpangan serius pada belanja modal pemerintah daerah. Sedikitnya Rp3.941.817.490,52 tercatat sebagai kelebihan pembayaran, yang dipicu oleh lemahnya pengawasan dan pengendalian pekerjaan di sejumlah kegiatan.

Temuan tersebut melibatkan sejumlah OPD strategis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta RSUD Batu Bara.

BPK menilai persoalan ini tidak sekadar kesalahan administratif, melainkan mencerminkan kegagalan fungsi kontrol anggaran, khususnya dalam verifikasi volume pekerjaan dan pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tanggung Jawab Melekat, Tidak Bisa Diabaikan

Dalam rekomendasinya, BPK secara tegas menempatkan tanggung jawab pada sejumlah pihak:
• Bupati Batu Bara wajib memastikan seluruh rekomendasi dijalankan serta menindak tegas bawahannya.
• Kepala OPD (PA/KPA) bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran, termasuk memastikan kelebihan pembayaran dikembalikan.
• PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memegang peran krusial dalam pengendalian kontrak dan wajib memastikan pekerjaan sesuai volume serta spesifikasi.

Kelalaian pada level ini menjadi titik rawan penyimpangan. Sementara itu, PPTK dan pengawas teknis bertugas memastikan kesesuaian realisasi fisik di lapangan. Jika terjadi selisih volume, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan.

Batas 60 Hari, Ujian Kepatuhan

Atas temuan tersebut, BPK memberikan batas waktu maksimal 60 hari untuk:
– Mengembalikan kerugian ke kas daerah
– Memperbaiki tata kelola
– Menindak pihak yang lalai
Kegagalan menjalankan rekomendasi ini tidak lagi dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif semata.

Peran Penyedia Jadi Sorotan
Penyedia atau kontraktor juga wajib mengembalikan kelebihan pembayaran apabila terbukti menerima dana tidak sesuai pekerjaan. Pengembalian harus dilakukan secara transparan dan dapat dibuktikan secara riil melalui setoran ke kas daerah (RKUD) atau bukti rekening koran.

Ancaman Nyata: Dari TGR ke Pidana

Jika rekomendasi diabaikan, konsekuensi hukum terbuka lebar. Pejabat terkait dapat dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), berlanjut ke sanksi administratif hingga pencopotan jabatan. Bahkan, kondisi ini dapat menjadi pintu masuk penyelidikan tindak pidana korupsi.

Pengamat kebijakan dan anggaran menilai, nilai temuan yang mendekati Rp4 miliar serta keterlibatan banyak OPD memperkuat dugaan adanya pola sistemik, bukan sekadar kelalaian teknis.

Ujian Integritas Pemkab Batu Bara
Temuan BPK ini kini menjadi sorotan publik dan menguji integritas Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Apakah rekomendasi akan dijalankan secara transparan dan tuntas, atau justru berujung pada pembiaran yang berpotensi menyeret ke ranah hukum.

BPK telah memberi peringatan tegas. Kini, tanggung jawab berada di tangan para pejabat daerah: menindaklanjuti atau menghadapi konsekuensi.

Sementara itu, Plh Sekda Batu Bara Bambang yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon di nomor 0819-90404*** tidak direspons hingga berita ini diterbitkan, (10/4/2026).

Menurut Aktivis Batu Bara Muklhis menyarankan pemerintah atau pejabat pemerintah harus membuka ruang komunikasi dan tranparansi terkait hal tersebut hingga membuka data ke publik mengenai progres pengembalian dana tersebut. Rakyat Batu Bara berhak tahu kontraktor mana saja yang “kelebihan bayar” uang rakyat dan Bukti setor atau rekening koran pengembalian harus dapat diakses sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

(Tim/Kasat)

Tags: 4 OPD Tanggung jawab Akuntble dan transparan Ambang batas 60 hari APH -BPK Bupati. PA-KPA-PPK-PPTK Pidana. Temuan TGR Kelebihan bayar
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100

Agustus 31, 2026
Kilas Daerah

Anggota DPRD Medan Edi Saputra Rayakan HUT

Agustus 31, 2026
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Ganja

Agustus 31, 2026
Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Sarang Narkoba di Jalan

Agustus 29, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut

Agustus 31, 2026
Kilas Daerah

Anggota DPRD Medan Edi Saputra

Agustus 31, 2026
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar

Agustus 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.