Rp1,22 Miliar Proyek Listrik Cair dalam Sehari, APH di Minta Lakukan Pemanggilan dan Periksa Dirut RSUD Batu Bara
Kasatnews.id , Batu Bara — Ada yang tidak biasa pada belanja instalasi listrik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara pada penghujung Tahun Anggaran 2024. Dalam satu hari, tepat pada 31 Desember 2024, sedikitnya sembilan paket proyek listrik dengan total nilai Rp1,22 miliar dicairkan sekaligus.
Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menunjukkan rangkaian pembayaran itu mencakup berbagai pekerjaan, mulai dari penambahan daya listrik 210 KVA, pengadaan panel ATS, rehabilitasi instalasi listrik, peremajaan kabel gedung, hingga pengadaan panel MDP dan tiang listrik beton. Termasuk pula jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan proyek.
Jika ditarik garis besar, seluruh paket tersebut sebenarnya berkaitan dengan satu sistem kelistrikan rumah sakit. Namun dalam praktiknya, pekerjaan itu dipisah menjadi sejumlah paket terpisah. Total nilai pekerjaan fisik kelistrikan mencapai sekitar Rp1,14 miliar, sementara sisanya dialokasikan untuk jasa konsultan.
PROYEK TERBELAH
Pemecahan pekerjaan menjadi banyak paket memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pemisahan itu didasarkan pada kebutuhan teknis, atau justru untuk menghindari mekanisme pengadaan yang lebih terbuka.
Dalam aturan pengadaan pemerintah, praktik semacam itu bukan tanpa konsekuensi. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, secara tegas melarang pemecahan paket pengadaan apabila bertujuan menghindari proses tender atau seleksi.
Jika seluruh pekerjaan kelistrikan tersebut dihitung sebagai satu proyek terintegrasi, nilainya melampaui Rp1 miliar—angka yang lazimnya masuk kategori pengadaan yang harus melalui proses kompetitif. Namun dokumen pencairan menunjukkan proyek tersebut tersebar ke beberapa penyedia jasa.
PERUSAHAAN YANG BERULANG
Dari penelusuran dokumen pembayaran, satu nama perusahaan muncul paling dominan: CV Alfarizi Jaya Abadi.
Perusahaan ini tercatat mengerjakan tiga paket pekerjaan dengan total nilai sekitar Rp712 juta, lebih dari setengah nilai keseluruhan proyek listrik RSUD.
Dua paket lainnya dikerjakan CV Hardika Mandiri Utama, sementara paket lain dikerjakan CV Izanagi Kure serta CV Bina Energi Konsultan untuk jasa konsultansi.
Pola seperti ini kerap menjadi perhatian dalam audit pengadaan, terutama ketika proyek yang memiliki keterkaitan teknis tersebar pada sejumlah penyedia dengan pencairan anggaran pada waktu yang bersamaan.
SEMUA DIBAYAR DI HARI TERAKHIR
Kejanggalan lain muncul dari waktu pencairan anggaran. Seluruh SP2D proyek listrik RSUD tersebut diterbitkan pada hari terakhir tahun anggaran.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, kondisi ini sering disebut belanja kejar tayang—situasi ketika anggaran dicairkan secara masif menjelang penutupan buku keuangan pemerintah.
Fenomena ini tidak otomatis melanggar hukum. Namun dalam banyak kasus audit keuangan daerah, pola tersebut kerap menjadi titik awal temuan masalah: mulai dari pekerjaan yang belum sepenuhnya selesai, administrasi proyek yang disusun terburu-buru, hingga dugaan penggelembungan biaya.
PERLU DITELUSURI
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Karena itu, sejumlah aspek proyek listrik RSUD Batu Bara ini dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, antara lain:
• metode pemilihan penyedia jasa
• dokumen perencanaan dan RAB proyek
• kontrak pekerjaan
• serta kondisi pekerjaan fisik di lapangan.
Apakah pekerjaan senilai lebih dari Rp1,2 miliar itu benar-benar telah selesai sebelum pembayaran dilakukan? Atau justru sebagian pekerjaan baru dimulai setelah anggaran dicairkan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban. Hingga berita ini ditayangkan, pihak RSUD Kabupaten Batu Bara maupun pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memberikan penjelasan resmi terkait pola pencairan proyek listrik tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, pejabat pembuat komitmen, serta perusahaan penyedia jasa yang terlibat dalam proyek tersebut.
(Tim/Kasat)