Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Aroma Busuk SP2D BPBD Batu Bara TA 2024: Gaji TRC Stagnan, TU Bertubi, Pajak Nol Rupiah?
Kasatnews.id , Batu Bara — Selain dihadapi persoalan moral 2 orang pimpinan BPBD Batu Bara yang menjadi DPO, Kini realisasi anggaran BPBD Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran 2024 kembali menuai sorotan tajam.
Pasalnya, dari hasil penelusuran dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk honor TRC dan pendukung lain nya menunjukkan total dana yang mengalir mencapai ± Rp1,10 miliar, dengan pola belanja yang dinilai tidak lazim, minim transparansi, dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan data SP2D, tercatat belanja gaji Satgas TRC dan tenaga pendukung melalui skema LS dengan nilai seragam dan berulang hampir sepanjang tahun. Setiap bulan, angka yang dibayarkan nyaris sama, yakni Rp134 juta, tanpa ada nya penjelasan fluktuasi jumlah personel, hari kerja, maupun indikator kinerja.
Dikonfirmasi Plt Kaban BPBD Ilyas melalui via Phone memberikan penjelasan terkait pencairan gaji TRC dan pendukung lainya mengatakan bahwa jumlah TRC ± 78 orang dengan menerima gaji per/bulan sebesar 1.5 juta, Senin (02/02/2026).
Diketahu dari total anggaran gaji LS mencapai Rp801,25 juta mengundang tanda tanya besar, seluruh pembayaran gaji tersebut tercatat tanpa pemotongan pajak sama sekali (Rp0,00). Padahal, honorarium dan gaji yang bersumber dari APBD secara normatif wajib dikenakan PPh/PPh 21.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengabaian kewajiban perpajakan negara.
Tak berhenti di situ, BPBD Batu Bara juga mencairkan Tambah Uang (TU) untuk kegiatan pelatihan dan mitigasi, meliputi,
DESTANA (Desa Tangguh Bencana) sebesar Rp100,4 juta, dan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) & TRC (DAU SG) sebesar Rp202,9 juta.
Total TU mencapai Rp303,39 juta, dengan substansi kegiatan yang dinilai serupa dan berulang dalam satu tahun anggaran. Hingga kini, LPJ detail, daftar peserta, dokumentasi kegiatan, serta output terukur belum dipublikasikan secara terbuka.
Lebih mencurigakan lagi, dalam sejumlah SP2D, penanggung jawab kegiatan tidak dicantumkan secara tegas, bahkan hanya ditulis “TERLAMPIR”, Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, karena SP2D merupakan dokumen keuangan yang harus mencantumkan pejabat penanggung jawab secara jelas dan bertanggung jawab penuh.
Dengan total anggaran ± Rp1,104 miliar, pola belanja stagnan, TU bertubi-tubi, serta pajak nihil, publik menilai pengelolaan anggaran BPBD Batu Bara sarat kejanggalan dan patut diaudit secara menyeluruh. Hal ini dinilai tidak berdiri sendiri dan kuat dugaan terstruktur, Masif (berjemaha).
Jika tidak ada klarifikasi resmi dan pembukaan dokumen pendukung, maka kondisi ini berpotensi ditindaklanjuti ke Inspektorat, BPK, hingga Aparat Penegak Hukum, hal ini agar Transparansi atau konsekuensi hukum dapat ditegak kan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
(Tim/Kasat)