Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
SPPD Sinkronisasi BUMD Bag. Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Batu Bara Diduga Fiktif, Anggaran Terserap 100 Persen Tapi Output Nol?
Kasatnews.id, Batu Bara — Dugaan praktik akal-akalan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Kali ini, sorotan tertuju pada biaya perjalanan dinas (SPPD) Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Batu Bara Tahun Anggaran 2024 yang diduga hanya formalitas tanpa output nyata.
Dikonfirmasi media Kasatnews.id kepada Kabag Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Batu Bara Hardiman Sihombing, Senin (26/1/2026), ianya belum memberikan informasi terkait laporan hasil koordinasi, Dokumen evaluasi BUMD, Rekomendasi kebijakan dan Tindak lanjut strategis Penanganan BUMD. Sehingga Asumsi dugaan SPPD fiktif atas kegiatan koordinasi dan sinkronisasi BUMD tahun 2024 tidak dapat dijelaskan nya hingga berita ini ditayangkan.
Berdasarkan dokumen SP2D tertanggal 31 Desember 2024, tercatat anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD senilai Rp9.285.227 direalisasikan 100 persen, namun output kegiatan tercatat Rp0,00.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar.
Dalam sistem penganggaran berbasis kinerja, setiap belanja wajib menghasilkan output terukur, seperti laporan evaluasi, rekomendasi kebijakan, atau tindak lanjut strategis. Namun hingga kini, tidak ditemukan bukti hasil kegiatan apa pun.
Kemudian perlu diketahui perjalanan dinas kemana, berapa lama, akomodasi apa saja dan slip order atau kwitansi pembayaran yang nyata.
Ironisnya, kegiatan tersebut diklaim untuk memperbaiki tata kelola BUMD. Padahal, kondisi BUMD Kabupaten Batu Bara justru kolaps?
Belum lagi soal penyertaan modal daerah yang tidak berkembang, aset stagnan, dan tidak ada dividen sejak 2021 hingga 2024. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa perjalanan dinas tersebut tidak berdampak apa pun terhadap kinerja BUMD.
Lebih mencurigakan, pencairan anggaran dilakukan di penghujung tahun anggaran, sebuah pola klasik yang kerap menjadi red flag dalam audit keuangan negara. Serapan anggaran dikejar, namun substansi kegiatan nihil.
Dengan realisasi anggaran penuh, output nol, dan manfaat publik tidak terlihat, belanja ini diduga melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan value for money, sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara dan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Redaksi Kasatnews.id telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kabag Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Batu Bara untuk meminta pembuktian faktual atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Publik berhak tahu, apakah uang rakyat benar-benar bekerja, atau sekadar habis di atas kertas.
Kasus ini dinilai layak diaudit mendalam oleh Inspektorat, BPK RI, hingga aparat penegak hukum, guna memastikan apakah SPPD tersebut benar-benar dilaksanakan atau hanya menjadi modus menggerogoti APBD lewat kegiatan tanpa manfaat nyata.
(Tim/Kasat)