Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
BPK Bongkar Hibah Disbudparpora Rp100 Juta T. A 2023 Menyimpang, Kembali T. A 2024 DAU SG Dijadikan Bancakan dan Cair Dua Kali?
Kasatnews.id , Batu Bara – Pengelolaan dana hibah pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparpora) Kabupaten Batu Bara kian memantik kecurigaan. Dua tahun anggaran berturut-turut, dana hibah OPD ini terendus bermasalah.
Tahun 2023 dibongkar BPK, sementara tahun 2024 kembali disorot karena menyentuh Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2023, ditemukan belanja senilai Rp100 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana tersebut bersumber dari hibah APBD 2023 yang ditetapkan melalui SK Bupati Batu Bara Nomor 228/Disporabutpar/2023 dan dituangkan dalam NPHD Nomor 900/725 dan 900/274.
Namun, BPK menemukan fakta bahwa kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dana hibah justru hanya diserahkan kepada dua kelompok, yakni KTCM dan KSWA, masing-masing Rp50 juta, tanpa verifikasi proposal yang memadai.
BPK menilai belanja tersebut salah klasifikasi, cacat administrasi, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ironisnya, belum tuntas persoalan 2023, pada TA 2024 Disbudparpora kembali menuai sorotan.
Berdasarkan dokumen SP2D, hibah kepada ASKAB PSSI Batu Bara dicairkan dua kali dengan total Rp300 juta, yakni Rp200 juta pada Februari 2024 dan Rp100 juta pada Agustus 2024.
Yang paling disorot, hibah tahap kedua bersumber dari DAU SG, dana transfer pusat yang bersifat spesifik dan diperuntukkan bagi pelayanan prioritas, bukan untuk hibah organisasi olahraga.
Pola berulang ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengelolaan dana hibah Disbudparpora Batu Bara bermasalah secara sistemik, mulai dari perencanaan, klasifikasi belanja, hingga sumber dana.
Ketua Askab PSSI Batu Bara periode 2020-2024 Eks Kadisbudparpora Batu Bara Drs Safri M. Si saat dimintai keterangan nya hanya bisa “Ngeles” dan mengatakan bahwa semua itu sudah benar dan dapat di pertanggungjawabkan sesuai Undang-undang berlaku, ujar nya
Sejumlah pihak kini mendesak BPK, APIP, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit investigatif, guna memastikan apakah praktik ini sekadar kelalaian administrasi atau telah menjurus pada penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara.
Menurut pemerhati kebijakan dan anggaran Batu Bara Mukhlis S.Pi menjelaskan bahwa ini bukan sekedar kelalaian administrasi, namun sudah sistemik.
” Jika temuan BPK tak membuat jera dan DAU SG justru ikut terseret, publik patut bertanya, dana hibah ini untuk kepentingan olahraga dan pariwisata, atau sekadar jadi ladang empuk permainan anggaran? Imbuh nya (24/1/2026).
(Tim/Kasat)