Kasat News Kasat News

Breaking News

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan iPad Pro Rp28

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 RSUD Sudah BLU, Tapi Listrik Dibayar Dinkes: Tumpang Tindih Anggaran APBD Batu Bara Tidak Tersentuh Hukum?
Batu Bara

RSUD Sudah BLU, Tapi Listrik Dibayar Dinkes: Tumpang Tindih Anggaran APBD Batu Bara Tidak Tersentuh Hukum?

by kasatnews Januari 2, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Meski sudah pernah diberitakan sebelum nya oleh media ini, Namun hingga kini, Kedua pejabat Pemangku kepentingan di Dinkes PPKB Batu Bara dan RSUD OK Arya Zulkarnain tutup mulut terkait Konfirmasi Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Batu Bara.

Sebabnya, hal ini kembali mendapat sorotan serius dari kalangan masyarakat Batu Bara. Dugaan tumpang tindih dan potensi pembayaran ganda rekening listrik mencuat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain pada Tahun Anggaran 2024 tidak tersentuh hukum dan itu tidak terbantahkan. (01/01/2026)

Fakta administratif menunjukkan, rekening listrik RSUD dibayarkan oleh dua entitas berbeda, yakni Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) dan RSUD itu sendiri, meski RSUD H. OK Arya Zulkarnain telah berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Kondisi ini memantik pertanyaan besar dikalangan pemerhati kebijakan dan anggaran di Batu Bara,” siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas biaya operasional RSUD, dan atas dasar hukum apa APBD Dinkes masih dipakai? Hal ini harus dapat di jelaskan pihak terkait untuk kejelasan di depan publik.” Ungkap nya

Berbicara tentang SP2D, Dua OPD, Satu Objek, Dua Pembayaran Berdasarkan dokumen SP2D yang diperoleh, adalah fakta berdasarkan data yang tidak terbantahkan seperti contoh:

– Pertama, SP2D Dinkes PPKB Batu Bara TA 2024: Tanggal: 23 Februari 2024 dengan Uraian kegiatan Pembayaran Langsung Tagihan Listrik Bulan Februari 2024 Objek RSUD Kabupaten Batu Bara dengan Nilai sebesar Rp64.236.050,00 bersumber dari anggaran APBD melalui Dinkes PPKB Batu Bara

– Kedua, SP2D RSUD H. OK Arya Zulkarnain TA 2024 tertanggal 20 Maret 2024 atas
Uraian kegiatan Pembayaran Langsung Tagihan Listrik Bulan Maret 2024
Objek RSUD Kabupaten Batu Bara dengan
Nilai sebesar Rp58.247.270,00 bersumber dari anggaran APBD meski RSUD Sudah berstatus BLU.

Dari kasus ini, satu rumah sakit, satu rekening listrik, tetapi dibayarkan oleh dua entitas anggaran berbeda. Padahal RSUD Sudah mengelola anggaran melalui BLU, Tapi Masih Ditopang APBD?

Persoalan ini memantik tanggapan keras kalangan masyarakat dan pegiat anti korupsi Batu Bara,” Ini Akar Persoalan RSUD H. OK Arya Zulkarnain telah berstatus BLU, sehingga seharusnya tunduk pada PP Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012, yang menegaskan BLU mengelola keuangan sendiri dan membiayai operasionalnya secara mandiri serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Pasal 3 dan Pasal 13, yang secara tegas menyebutkan BLUD mandiri secara keuangan, Biaya operasional seperti listrik, air, dan telepon menjadi beban BLUD.” Tukas nya

APBD hanya boleh masuk dalam skema subsidi, hibah, atau bantuan keuangan tertentu, dengan mekanisme yang jelas dan tidak tumpang tindih. Namun dalam kasus ini, Dinkes PPKB justru membayar langsung tagihan listrik RSUD, tanpa kejelasan apakah itu subsidi resmi, hibah, atau sekadar “jalan pintas” anggaran.

Berbagai Asumsi terkait Tumpang Tindih dan Kewenangan berpotensi terjadi Duplikasi Pembiayaan, Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Ini melanggar prinsip dasar pengelolaan anggaran ‘single responsibility dan single budget execution’.

Untuk diketahui, Dinkes PPKB bukan pengelola operasional RSUD BLU, RSUD BLU sendiri sudah memiliki DPA tersendiri, Namun Dinkes masih mengalokasikan dan mengeksekusi belanja untuk RSUD sehingga muncul dugaan double financing ‘Februari dibayar Dinkes dan Maret dibayar RSUD?

Sehingga tanpa adanya penjelasan pembayaran rekening listrik RSUD Ok Arya Zulkarnain T. A 2024 apakah beban Februari seharusnya ditanggung RSUD, Atau Dinkes masih “diam-diam” menanggung biaya RSUD secara tidak sah?

Situasi ini berpotensi membuka ruang penggelembungan belanja, pengalihan beban anggaran, hingga kerugian keuangan daerah.
Regulasi Dilanggar, APBD Terancam Rugi

SITUASI INI BERPOTENSI MEMBUKA RUANG PENGGELEMBUNGAN BELANJA, PENGALIHAN BEBAN ANGGARAN, SEHINGGA KERUGIAN KEUANGAN DAERAH, REGULASI DILANGGAR, APBD TERANCAM RUGI

Praktik ini diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, sebagaimana menegaskan belanja OPD harus sesuai fungsi dan kewenangannya, UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2004, terkait perbendaharaan dan pemeriksaan keuangan negara.

‘Jika pembayaran oleh Dinkes tidak dikoreksi atau dikompensasikan, maka APBD menanggung beban yang seharusnya menjadi kewajiban BLU.’

Pertanyaan Kritis yang Wajib Dijawab
Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan krusial belum terjawab oleh Kadis Kesehatan PPKB Batu Bara Dr Deni Syahputra M. Si atas dasar hukum apa Dinkes PPKB membayar listrik RSUD BLU?

Berbagai pertanyaan dalam bentuk konfirmasi resmi redaksi media kasatnews.id yang dipertanyakan di antara nya,
– Apakah belanja tersebut tercantum sah dalam DPA Dinkes?
– Apakah ada PKS resmi antara Dinkes dan RSUD?
– Apakah pembayaran itu dicatat sebagai subsidi BLUD?
– Apakah BPKAD, Inspektorat, dan TAPD mengetahui skema ini?
– Apakah ada koreksi anggaran atau pengembalian dana?

Dari pertanyaan tersebut, tidak ada jawaban sah, indikasi pelanggaran kian menguat dan
Layak dilakukan Diaudit dan Wajib Dibuka ke Publik terkait Pembayaran rekening listrik RSUD oleh Dinkes PPKB pada TA 2024.

Bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut ketaatan hukum, tata kelola keuangan daerah, dan potensi kerugian negara. Kasus ini layak diaudit secara investigatif oleh Inspektorat, diperiksa BPK, dan diklarifikasi secara terbuka oleh Dinkes PPKB, RSUD, serta BPKAD.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan berujung laporan (Dumas) ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan. Redaksi media Kasatnews.id akan terus menelusuri dan membuka setiap fakta yang menyangkut uang rakyat agar di pergunakan dengan sebaik-baiknya.

(Tim/Kasat)

Tags: APBD T. A 2024 BPK-APIP-APH Dinkes PPKB Batu Bara Pembayaran rekening listrik RSUD ok arya zulkarnain Tumpang tindih anggaran
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu Bara BK

April 14, 2026
Nasional

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Edi

April 14, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1,

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu

April 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.