Kasat News Kasat News

Breaking News

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah Temuan BPK, Birokrasi

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus Korupsi Software Disdik Batu Bara 2021, Penggiat Anti Korupsi Soroti Lambannya Penangkapan DPO Muslim Syah Margolang
Batu Bara

Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus Korupsi Software Disdik Batu Bara 2021, Penggiat Anti Korupsi Soroti Lambannya Penangkapan DPO Muslim Syah Margolang

by kasatnews Desember 22, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batubara – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021 kembali menuai sorotan tajam.

Aktivis anti-korupsi Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Muslim Syah Margolang, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sorotan tersebut disampaikan Sultan dalam diskusi publik bertajuk Bincang Kinerja Kajari Batu Bara yang Baru di sebuah kafe di Tanjung Tiram, Senin (22/12/2025).

Tanggung Jawab Hukum Terputus
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan terungkap fakta bahwa PT Literasia Edutekno Digital ditutup secara sepihak pada akhir tahun 2022. Penutupan perusahaan ini diduga kuat sebagai upaya untuk memutus kewajiban pemeliharaan sistem (maintenance) setelah dana proyek dicairkan.

Diketahui, Muslim Syah Margolang merupakan adik kandung dari Wana Margolang, Direktur PT Literasia Edutekno Digital. Perusahaan tersebut disinyalir menggarap proyek pengadaan software pendidikan di berbagai wilayah Sumatera Utara, termasuk pada jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK di sejumlah kabupaten/kota.

Status DPO Hampir Setahun Tanpa Progres
Sultan menilai kinerja Kejari Batu Bara terkesan lamban dan tebang pilih, khususnya dalam mengejar aktor utama perkara.

“Status DPO Muslim Syah Margolang sudah hampir satu tahun, namun tidak ada perkembangan signifikan. Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya dikerjakan Kejari Batu Bara,” tegas Sultan.

Ia juga menyinggung kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara yang baru, Fransisco Tarigan, S.H., M.H.

“Aktor utama seperti Muslim Syah Margolang seolah ‘dipelihara’ karena tak kunjung ditangkap. Wajar jika banyak perkara besar di Batu Bara akhirnya diambil alih Kejati Sumut akibat lemahnya performa Kejari setempat,” tambahnya.

Dugaan Pola Kejahatan Sistematis
Berdasarkan data yang dihimpun, PT Literasia Edutekno Digital tidak hanya terlibat di Kabupaten Batu Bara. Perusahaan tersebut disebut memiliki rekam jejak bermasalah di berbagai daerah di Sumatera Utara dengan pola yang hampir seragam, yakni pengadaan software yang tidak dapat difungsikan (barang tidak berfungsi).

Data juga menunjukkan keterlibatan PT Literasia dalam pengadaan serupa di berbagai kabupaten/kota se-Sumatera Utara pada tahun 2021, baik di bawah kewenangan pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Di tingkat SMA/SMK, Wana Margolang disebut-sebut memiliki akses luas dalam pengadaan media pembelajaran digital di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

“Ini bukan lagi kejahatan biasa, melainkan sudah masuk kategori kejahatan sistematis terhadap dunia pendidikan. Ada dugaan monopoli pengadaan teknologi pendidikan oleh satu keluarga di berbagai level pemerintahan,” ujar Sultan dengan nada geram.

Vonis In Absentia dan Perintah Penangkapan
Untuk diketahui, dalam persidangan Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis, 4 September 2025, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan putusan in absentia terhadap Muslim Syah Margolang, selaku Wakil Direktur CV Rizky Anugrah Karya, terkait perkara pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital SD dan SMP se-Kabupaten Batu Bara tahun 2021.

Dalam putusan tersebut, Muslim Syah Margolang dijatuhi hukuman Pidana penjara 6 tahun, Denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan, Uang Pengganti (UP) Rp1,3 miliar, subsider 3 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Vonis ini lebih berat dibandingkan terdakwa lain, Ilyas Sitorus, dan mencerminkan peran Muslim Syah Margolang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara teknis dan finansial.

Majelis Hakim secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu Bara untuk terus mencari dan menangkap Muslim Syah Margolang guna mengeksekusi putusan pengadilan.

Desakan Publik, Sultan menegaskan, jika Kejari Batu Bara tidak segera menunjukkan progres nyata, maka kecurigaan publik terhadap adanya perlakuan istimewa dalam penegakan hukum akan semakin menguat.

“Penegakan hukum harus adil dan transparan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena aktor utama justru dibiarkan bebas,” pungkasnya.

(Tim/Kasat)

Tags: Aktivis batu bara Desak Kejari Tangkap DPO Dpo tak kunjung tertangkap Kasus korupsi software Kejari Batu Bara
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK

Mei 29, 2026
Kriminal

Polsek Air Putih Tinjau Lokasi Gubuk yang

Mei 29, 2026
Batu Bara

Bupati Baharuddin Apresiasi Bantuan Hewan Kurban Presiden

Mei 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP

Mei 29, 2026
Kriminal

Polsek Air Putih Tinjau Lokasi

Mei 29, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.