Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Bimtek Usaha DPM PTSP 128 Juta T. A 2024 Disoal, Duplikasi dan Korupsi Menyeruak?
Kasatnews.id , Batu Bara – Berdasarkan surat Konfirmasi yang di sampaikan kepada Eks Kadis DPM PTSP Batu Bara Dr Mei Linda Suryati S.Stp. M. Ap terkait pelaksaan Bimtek bagi pelaku usaha pada tahun 2024 sebesar Rp128.767.900,00 atas permintaan dana tambah uang (TU) untuk kegiatan bimbingan teknis kepada pelaku usaha bersumber dari dana alokasi khusus non-fisik (DAK-NF) pada DPM PTSP Kab. Batu Bara menjadi sorotan publik.
Padahal seharusnya yang menangani Sub. Bidang Bimbingan Teknik (Bimtek) bagi pelaku usaha seharusnya dari Dinas Koperasi dan UKM atau Disnakerprindag yang sesuai dengan membidangi nya.
Konfirmasi ini ditujukan kepada Eks Kadis DPM PTSP Dr Mei Linda Suryati S.Stp. M. Ap untuk memperjelas tentang apa saja tahapan dan persiapan dalam melaksanakan Bimtek bagi pelaku Usaha oleh DPM PTSP pada T. A 2024 sebagaima pertanyaaan sebagai berikut dibawah ini:
1. Perencanaan dan persiapan apa saja yang di tentukan untuk tujuan, sasaran, dalam mencapai ruang lingkup Bimtek usaha yang di tuju.
2. Kapan Penetapan jadwal pelaksanaan Bimtek, termasuk tanggal, waktu, dan lokasi.
3. Siapa yang menyusunan Materi Bimtek yang dibutuhan pelaku usaha.
4. Siapa Narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya yang di undang.
5. Berapa biaya Penyusunan Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Bimtek.
Kemudian di lanjutkan dengan mempertanyakan penyelenggaraan kegiatan Bimtek bagi pelaku usaha sebagai berikut:
6. Berapa orang Peserta yang di undang dalam peserta Bimtek, termasuk pelaku usaha dan stakeholder terkait.
7. Berapa biaya persiapan logistik, termasuk tempat, peralatan, dan konsumsi.
8. Siapa Pelaksanaan Bimtek sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan.
9. Bagaimana melakukan Evaluasi terhadap pelaksanaan Bimtek untuk mengetahui keberhasilan dan kekurangan.
10. Apakah seluruh kegiatan Bimtek pelaku usaha di abadikan menggunakan dokumentasi poto?
Dengan tujuan yang baik dan benar, maka tentu di atur sesuai mekanisme pelaksanaan bimtek bagi pelaku usaha yang benar- benar terealisasi. Bila mana tidak terealisasi terhadap pelaksaan yang sebenarnya, Maka tentu menjadi persoalan hukum yang berlaku.
Kegiatan Bimtek bagi pelaku usaha ini jangan sampai diduga fiktif yang merupakan sebuah tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai saat ini, Eks Kadis DPM PTSP Dr Mei Linda Suryati S.Stp. M. Ap yang diketahui hari ini menjabat sebagai Ka. BKAD dan Plt BAPENDA masih memilih bungkam hingga berita ini di tayangkan. Rabu (10/12/2025).
Sebagai catatan bahwa transparansi dan kredibilitas pejabat di Batu Bara tidak diminta tidak kaku dengan para wartawan agar sinergitas membangun Batu Bara terjalin baik.
(Tim/Kasat)