Kasat News Kasat News

Breaking News

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer

Polda Sumut Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM, 6 Tersangka Diringkus 

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Sejumlah Camat di Jajaran Pemkab Batu Bara Rangkap Jabatan, Ada Menjabat Kadis Belagak Macam Betul Aja?
Batu Bara

Sejumlah Camat di Jajaran Pemkab Batu Bara Rangkap Jabatan, Ada Menjabat Kadis Belagak Macam Betul Aja?

by kasatnews Desember 2, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat di Pemkab Batu Bara telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang kemampuan dan integritas mereka dalam menjalankan tugas.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, seorang PNS hanya dapat menduduki satu jabatan struktural.

Peraturan itu masih dianggap berlaku sebagaimana bunyi petikan kalimat sebagai mana peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut:

– Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural

– Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tentang jabatan.

Perbuatan rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan yang diduga dapat di salah gunakan itu dapat dikenakan sanksi berupa:

– Jika terbukti ada pelanggaran, maka pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi, seperti perbuatan rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan yang diduga telah di salah gunakan akan dikenakan sanksi berupa:

– Penurunan jabatan
– Pemecatan dari jabatan
– Penundaan kenaikan gaji
– Penghentian sementara dari jabatan

Untuk itu, langkah-langkah yang seharusnya dilakukan oleh Bupati Baharuddin dan DPRD Batu Bara dalam hal pengawasan peraturan dan perundang-undangan segera meng- Evaluasi pejabat yang rangkap jabatan untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan tersebut harus memiliki kemampuan dan integritas yang sesuai dengan jabatan yang di jabatnya.

Terlebih lagi dalam penataan Struktur Organisasi, Pemkab Batu Bara harus nya melakukan penataan struktur organisasi untuk memastikan bahwa tidak ada rangkap jabatan di Birokrasi.

Untuk diketahui, sejumlah Camat menjabat rangkap jabatan seperti Camat Sei Balai, Camat Lima Puluh, Camat Datuk Tanah Datar, Camat Air Putih, dan Camat Talawi. Apakah ini menunjuk kan bahwa Pemkab Batu Bara minus pejabat berkompeten benar adanya?

Rangkap jabatanl tersebut diduga tidak dapat meningkatkan pencapaian kinerja yang berbasis Akuntable, integritas dan transparansi.

Terlebih lagi bagi pejabat yang alergi di konfirmasi dan tidak bersentuhan langsung dengan para media sebagai sosial kontrol. Pemkab Batu Bara perlu meningkatkan transparansi dalam proses pengangkatan pejabat untuk memastikan bahwa proses tersebut adil dan transparan.

Dengan harapan, Pemkab Batu Bara dapat melakukan langkah-langkah evaluasi tersebut guna meningkatkan kemampuan dan integritas pejabatnya, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pelayanan dan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran anggaran.

(Tim/Kasat)

Tags: Bupati Baharuddin Dprd Kompeten dan integritas Melanggar peraturan dan perundang-undangan Rangkap jabatan
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM

Oktober 26, 2026
Kriminal

Polda Sumut Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM,

Oktober 26, 2026
Nasional

Sekretaris PAN Sumut Yakin Pemberantasan Narkoba Massif

Oktober 26, 2026
Kriminal

Wakapolda Sumut Turun ke Jalan, Bagikan Helm

Oktober 26, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi

Oktober 26, 2026
Kriminal

Polda Sumut Ungkap 5 Kasus

Oktober 26, 2026
Nasional

Sekretaris PAN Sumut Yakin Pemberantasan

Oktober 26, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.